Connect With Us

Jelang Lebaran, Pria ini Curi Puluhan Karung Gabah di Sukadiri

Mohamad Romli | Rabu, 6 Juni 2018 | 21:00

Pria berinisial RO, 30, ditahan kepolisian karna terduga melakukan pencurian 32 karung gabah di Desa Mekar Kondang, Sukadiri, Sabtu (2/6/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-RO, 30, dipastikan tidak bisa menikmati suasana lebaran bersama keluarga, karena ia kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang.

Warga Kecamatan Kasemen, Serang itu menjadi terduga pencurian 32 karung gabah di Desa Mekar Kondang, Sukadiri, Sabtu (2/6/2018).

Dalam melakukan aksinya, tersangka bersama dua rekannya yang masih buron menggunakan dua mobil pick up. Mereka menggasak puluhan karung gabah di sebuah penggilingan beras itu.

Dijelaskan Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, aksi para tersangka dilakukan pada dini hari, saat suasana disekitar penggilingan padi itu sepi.

“Namun saat mereka beraksi. Ada salah satu warga yang memergoki mereka, kemudian melapor ke pemilik gabah,” ujarnya, Rabu (6/6/2018).

Saat pemilik gabah itu tiba dilokasi, spontan ia pun berteriak ada maling. Ketiga tersangka pun panik dan segera kabur dari lokasi mengendarai dua mobil pick itu.

“Kemudian, pemilik dan saksi mengejar mereka dan mendapatkan satu mobil itu mogok di daerah Kedaung, Sepatan,” tambahnya.

Berdasarkan kendaraan Mitsubishi pick up nopol B9341BAL itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Selasa (5/6/2018), RO pun dibekuk.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Teguh, salah satu pelaku yang teridentifikasi melarikan diri ke daerah Lebak, lalu pihaknya melakukan kordinasi dengan Polsek Wanasalam untuk membantu mengamankan tersangka.

“Pelaku pun berhasil ditangkap di lokasi tempat mereka menyewa kendaraan yang digunakan untuk kejahatan itu,” imbuhnya.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti kejahatan itu yakni 32 karung gabah, serta mobil Mitsubishi pick up nopol B9341BAL.

“Kami masih mengejar dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya,” kata Teguh . 

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Sementara tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya.(DBI/RGI)

TEKNO
Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:01

Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill