Connect With Us

Jelang Lebaran, Pria ini Curi Puluhan Karung Gabah di Sukadiri

Mohamad Romli | Rabu, 6 Juni 2018 | 21:00

Pria berinisial RO, 30, ditahan kepolisian karna terduga melakukan pencurian 32 karung gabah di Desa Mekar Kondang, Sukadiri, Sabtu (2/6/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-RO, 30, dipastikan tidak bisa menikmati suasana lebaran bersama keluarga, karena ia kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang.

Warga Kecamatan Kasemen, Serang itu menjadi terduga pencurian 32 karung gabah di Desa Mekar Kondang, Sukadiri, Sabtu (2/6/2018).

Dalam melakukan aksinya, tersangka bersama dua rekannya yang masih buron menggunakan dua mobil pick up. Mereka menggasak puluhan karung gabah di sebuah penggilingan beras itu.

Dijelaskan Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, aksi para tersangka dilakukan pada dini hari, saat suasana disekitar penggilingan padi itu sepi.

“Namun saat mereka beraksi. Ada salah satu warga yang memergoki mereka, kemudian melapor ke pemilik gabah,” ujarnya, Rabu (6/6/2018).

Saat pemilik gabah itu tiba dilokasi, spontan ia pun berteriak ada maling. Ketiga tersangka pun panik dan segera kabur dari lokasi mengendarai dua mobil pick itu.

“Kemudian, pemilik dan saksi mengejar mereka dan mendapatkan satu mobil itu mogok di daerah Kedaung, Sepatan,” tambahnya.

Berdasarkan kendaraan Mitsubishi pick up nopol B9341BAL itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Selasa (5/6/2018), RO pun dibekuk.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Teguh, salah satu pelaku yang teridentifikasi melarikan diri ke daerah Lebak, lalu pihaknya melakukan kordinasi dengan Polsek Wanasalam untuk membantu mengamankan tersangka.

“Pelaku pun berhasil ditangkap di lokasi tempat mereka menyewa kendaraan yang digunakan untuk kejahatan itu,” imbuhnya.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti kejahatan itu yakni 32 karung gabah, serta mobil Mitsubishi pick up nopol B9341BAL.

“Kami masih mengejar dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya,” kata Teguh . 

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Sementara tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya.(DBI/RGI)

NASIONAL
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bahar bin Smith Aniaya Banser di Tangerang

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bahar bin Smith Aniaya Banser di Tangerang

Selasa, 3 Februari 2026 | 16:02

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah atau yang akrab disapa Gus Abduh, angkat bicara terkait penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

BISNIS
Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 23:00

Kota Tangerang baru saja kedatangan primadona baru di dunia kuliner dan buah tangan. Kopi Tangerang Cap Jembatan Berendeng (CJB) hadir sebagai ikon oleh-oleh yang lahir dari semangat edukasi dan kewirausahaan anak muda.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill