Connect With Us

Bingung Jelang Lebaran, Dua Perempuan di Tangerang Nekat Edarkan Upal

Mohamad Romli | Minggu, 10 Juni 2018 | 14:00

Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan tim Jatanras Polresta Tangerang. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Kokom, 55, dan Siti Mariyam, 38, nekat mengendarkan uang palsu (upal) jelang lebaran ini. Keduanya perempuan itu pun dibekuk tim Jatanras Polresta Tangerang, Jumat (8/6/2018).

Pengungkapan kasus itu bermula dari ditangkapnya Kokom yang sedang bertransaksi menjual uang palsu itu di rumahnya di Kampung Pangodokan, Desa Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, sekitar pukul 20.30 WIB, Kokom tak bisa mengelak karena barang bukti uang palsu sebesar Rp9 juta cukup menjadi alat bukti petugas menggelandangnya ke Mapolresta Tangerang.

"Tersangka atas nama Kokom ini ditangkap saat menjual uang palsu sebanyak Rp9 juta di rumahnya," terang Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, Minggu (10/6/2018).

Barang bukti itu berupa 96 lembar pecahan uang dengan nominal Rp100 ribu. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kokom, petugas kemudian menyisir terduga pengedar lainnya yang berdomisili di Kota Tangerang.

Sekitar pukul 22.15 WIB, Siti Maryam diamankan dikontrakannya di Perumnas Cimone, Kota Tangerang. Setelah digeledeh, petugas mendapatkan barang bukti empat lembar uang palsu dengan pecahan nominal Rp100 ribu.

"Dari tersangka kedua, kami mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp400 ribu dalam bentuk pecahan nomimal Rp100 ribu," tambahnya.

Selain Siti, polisi juga mengamankan suaminya, Kosiin, 33. Dari saku celana pria yang biasa berjualan di Pasar Anyar, Kota Tangerang itu, petugas kembali mendapatkan dua lembar upal pecahan Rp100 ribu. Ketiga tersangka pun kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Tangerang.

Saat ditanya asal upal tersebut, Wiwin belum memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya menjawab sedang melakukan pengejaran pelaku lainnya.

"Namun kalau dari mekanisme transaksinya yaitu satu banding tiga, Rp100 ribu uang asli mendapatkan Rp300 ribu uang palsu," jelasnya.

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU 7/2011 tentang Mata Uang. Jika tersangka terbukti sebagai pelaku yang memalsukan, maka ia dapat dijerat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 UU tersebut.

Demikian juga jika kedapatan hanya menyimpan secara fisik upal tersebut, maka Pasal 36 ayat 2 menjerat pelaku dengan ancaman hukuman dan denda yang sama.

Sementara kalau mengedarkan dan membelanjakan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar seperti diatur dalam Pasal 36 ayat 3 UU tersebut.

"Kami jerat para tersangka sesuai dengan peranya, saat inu kami masih lakukan pemeriksaan peran dari para tersangka," tukasnya.(RAZ/RGI)

BANDARA
Jadi Pintu Gerbang Indonesia, Menteri Pendidikan Sayangkan Tulisan Bahasa Inggris Dominan di Bandara Soekarno-Hatta

Jadi Pintu Gerbang Indonesia, Menteri Pendidikan Sayangkan Tulisan Bahasa Inggris Dominan di Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:58

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyinggung penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik yang dinilainya masih kalah dominan dibandingkan bahasa Inggris.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kampus Baru BINUS ASO di BSD, Mahasiswa Kembangkan Robot AI dan Tangan Prostetik

Kampus Baru BINUS ASO di BSD, Mahasiswa Kembangkan Robot AI dan Tangan Prostetik

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:28

BINUS ASO School of Engineering resmi membuka kampus baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) D-HUB BSD, Kabupaten Tangerang.

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill