Connect With Us

Ada Perda, Kabupaten Tangerang Cepat Tangani Kasus Pelecehan Perempuan & Anak

Maya Sahurina | Kamis, 15 November 2018 | 15:33

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang Deden Somantri. (TangerangNews/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan & anak masih kerap terjadi di Kabupaten Tangerang Pemerintah daerah setempat pun membuat Perda Perlindungan Perempuan & Anak agar bisa dengan cepat menangani kasus-kasus terebut.

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang Deden Somantri setelah diterbitkannya Perda No 7/2018 pada 27 Juni 2018 itu, semua perangkat pemerintah di Kabupaten Tangerang telah diinstruksikan untuk mengetahui dan berkomitmen  melaksanakannya.

sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan & Anak di Gedung Serba Guna Kabupaten Tangerang, Puspemkab Tangerang, Kamis ( 15/11/2018).

Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan & Anak di Gedung Serba Guna Kabupaten Tangerang, Puspemkab Tangerang, Kamis ( 15/11/2018).

"Semua perangkat daerah mulai tingkat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) , kecamatan, desa, kelurahan. Semua harus tahu, bahwa Bupati dan Pemkab Tangerang sudah berkomitmen dalam perlindungan perempuan dan anak, agar tidak ada lagi keraguan untuk melindungi perempuan dan anak," bebernya saat sosialisasi Perda di Gedung Serba Guna Kabupaten Tangerang, Puspemkab Tangerang, Kamis ( 15/11/2018).

Terkait pelecehan seksual terhadap anak, Deden mengatakan pihaknya akan melakukan penanganan hingga tuntas. "Kami cepat menangani, jika adanya laporan terkait pelecehaan dengan menurunkan tenaga psikolog, P2TP2A dan kita mengawal terus terhadap korban, terutama pelecehan seksual," kata Deden.

Ia juga menjelaskan semua pihak berperan penting untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Pendidik, kepala desa, kepolisian, orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, semua berperan. Tidak hanya mengandalkan pemerintah dan aparat keamanan saja," tukasnya.(RAZ/HRU)

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

HIBURAN
Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06

Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

KAB. TANGERANG
 Kabupaten Tangerang Kekurangan 3.000 Tempat Tidur Rumah Sakit, Swasta Didorong Bangun Baru

Kabupaten Tangerang Kekurangan 3.000 Tempat Tidur Rumah Sakit, Swasta Didorong Bangun Baru

Sabtu, 1 November 2025 | 19:00

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, mengungkapkan daerahnya masih mengalami defisit sekitar 3.000 unit tempat tidur rumah sakit, untuk melayani total kebutuhan masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill