Connect With Us

Ada Perda, Kabupaten Tangerang Cepat Tangani Kasus Pelecehan Perempuan & Anak

Maya Sahurina | Kamis, 15 November 2018 | 15:33

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang Deden Somantri. (TangerangNews/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan & anak masih kerap terjadi di Kabupaten Tangerang Pemerintah daerah setempat pun membuat Perda Perlindungan Perempuan & Anak agar bisa dengan cepat menangani kasus-kasus terebut.

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang Deden Somantri setelah diterbitkannya Perda No 7/2018 pada 27 Juni 2018 itu, semua perangkat pemerintah di Kabupaten Tangerang telah diinstruksikan untuk mengetahui dan berkomitmen  melaksanakannya.

sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan & Anak di Gedung Serba Guna Kabupaten Tangerang, Puspemkab Tangerang, Kamis ( 15/11/2018).

Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan & Anak di Gedung Serba Guna Kabupaten Tangerang, Puspemkab Tangerang, Kamis ( 15/11/2018).

"Semua perangkat daerah mulai tingkat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) , kecamatan, desa, kelurahan. Semua harus tahu, bahwa Bupati dan Pemkab Tangerang sudah berkomitmen dalam perlindungan perempuan dan anak, agar tidak ada lagi keraguan untuk melindungi perempuan dan anak," bebernya saat sosialisasi Perda di Gedung Serba Guna Kabupaten Tangerang, Puspemkab Tangerang, Kamis ( 15/11/2018).

Terkait pelecehan seksual terhadap anak, Deden mengatakan pihaknya akan melakukan penanganan hingga tuntas. "Kami cepat menangani, jika adanya laporan terkait pelecehaan dengan menurunkan tenaga psikolog, P2TP2A dan kita mengawal terus terhadap korban, terutama pelecehan seksual," kata Deden.

Ia juga menjelaskan semua pihak berperan penting untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Pendidik, kepala desa, kepolisian, orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, semua berperan. Tidak hanya mengandalkan pemerintah dan aparat keamanan saja," tukasnya.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

HIBURAN
Juarai MPL ID Season 15, ONIC Taklukkan RRQ Lewat Drama 7 Gim 

Juarai MPL ID Season 15, ONIC Taklukkan RRQ Lewat Drama 7 Gim 

Minggu, 15 Juni 2025 | 23:22

Laga puncak Mobile Legends Professional League Indonesia (MPL ID) Season 15 antara ONIC dan RRQ Hoshi berakhir dramatis pada Minggu, 15 Juni 2025 di Jakarta International Velodrome.

TOKOH
Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 | 18:31

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, diketahui memiliki kekayaan fantastis.

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill