Connect With Us

RPJMD Disahkan, Dewan Minta Segera Disosialisasikan

Maya Sahurina | Senin, 11 Maret 2019 | 17:00

Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Terhadap Ditentukannya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2013 menjadi Perda, Senin (11/3/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2013 menjadi Perda, Senin (11/3/2019).

Hal itu berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dihelat di gedung DPRD Kabupaten Tangerang di lingkup Puspemkab Tangerang, Tigaraksa.

Pihak eksekutif yang diwakili Wakil Bupati Mad Romli dalam sambutannya mengatakan, pengesahan RPJMD yang akan menjadi peta pembangunan lima tahun ke depan di Kabupaten Tangerang itu mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

"Kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil (RPJMD) seperti yang kita harapkan bersama," ungkapnya.

Diketahui, sebelum ditetapkan, RPJMD yang merupakan penerjemahan dari janji politik duet kepemimpinan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli itu, telah melalui serangkaian proses pembahasan, baik dipihak eksekutif maupun legislatif. Salah satunya studi banding legislatif (Pansus RPJMD) ke Bali beberapa waktu yang lalu.

"Saya menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak, terutama kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas RPJMD Kabupaten Tangerang 2019-2023. Sehingga akhirnya kita semua sampai pada tahap persetujuan," beber Romli.

Sementara, Dedi Sutardi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang  mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pelaksanaan atas program kegiatan dalam  RPJMD tersebut.

Dedi juga berharap, masyarakat segera mengetahui isi dari RPJMD itu, sehingga ia meminta segera disosialisasikan.

"Segera bentuk dan susun peraturan pelaksana, sehingga program kegiatan yang telah disusun dalam RPJMD ini dapat berjalan efektif sesuai dengan harapan." ujar Dedi.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

SPORT
Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar

Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar

Senin, 6 April 2026 | 12:01

Persita Tangerang gagal membawa pulang poin dari lawatan ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill