Connect With Us

Terciduk Bawa Revolver, Maling Motor ini Dibekuk Polsek Cisoka

Maya Sahurina | Kamis, 14 Maret 2019 | 15:00

Tersangka Gogon alias Aep berhasil diamankan pihak kepolisian terkait kasus pencurian sepeda motor. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-TangerangNews.com. Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Revolver, Rabu (13/3/3/2019).

Pria yang kemudian diketahui bernama Gogon alias Aep itu diamankan saat digelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di Jalan Raya Adiyasa Maja, Desa Cikasungka,  Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

"Wilayah tersebut menjadi perlintasan para pelaku kejahatan, sehingga kami rutin menggelar operasi Cipkon. Tersangka tertangkap karena gerak-geriknya mencurigakan," terang Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH kepada TangerangNews, Kamis (14/3/2019).

Kapolsek menuturkan, kecuriagaan personelnya yang dipimpin Pawas Ipda Madsari melihat tersangka yang melaju dengan sepeda motor Honda Blade Repsol tanpa plat nomor polisi itu tiba-tiba berputar arah untuk menghindari petugas. Karena dicurigai, tersangka pun kemudian dikejar hingga akhirnya berhasil diamankan.

"Saat itu sekitar pukul 03.30 WIB, situasi yang cukup rawan. Tersangka rupanya kaget karena sedang ada operasi kepolisian dan berusaha kabur. Tapi, atas kesigapan personel kami, akhirnya berhasil diamankan, meski terjadi dulu aksi kejar-kejaran," beber Kapolsek.

Ketika digeledah tersebut, lanjut Kapolsek, dari jok sepeda motor tersangka ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver beserta dua peluru. Ketika diintrogasi, kata Kapolsek, tersangka mengakui senpi tersebut miliknya yang kerap digunakan ketika beraksi untuk menakut-nakuti korbannya, terutama pemilik kendaraan bermotor.

"Tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cisoka, Tigaraksa, Cikupa dan Karawaci," tambah Kapolsek.

Atas pengakuan tersangka, pihaknya pun kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk membekuk seseorang yang menurut pengakuan tersangka kerap beraksi bersamanya.

Kini, pria berusia 30 tahun yang tercatat sebagai warga Pandeglang itu harus mendekam dibalik ruang tahanan di Mapolsek Cisoka. 

"Tersangka kami jerat pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api dan pencurian dengan pemberatan, yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHPidana," tukas Kapolsek.(MRI/RGI)

TANGSEL
Airin Raih Penghargaan Nasional, Benyamin Kenang Capaian saat Pimpin Tangsel

Airin Raih Penghargaan Nasional, Benyamin Kenang Capaian saat Pimpin Tangsel

Jumat, 8 Mei 2026 | 21:03

Mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany baru saja dinobatkan sebagai Outstanding Influential Woman Leader in Regional Development dalam ajang bergengsi CNN Indonesia Leading Women Awards 2026.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

KOTA TANGERANG
Laporkan Pungli SPMB 2026 Kota Tangerang ke Sini

Laporkan Pungli SPMB 2026 Kota Tangerang ke Sini

Jumat, 8 Mei 2026 | 21:12

Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan Pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) Tahun 2026, agar berjalan transparan, bersih dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill