Connect With Us

4 Juru Parkir di Ciputat Nyambi Maling Motor

Rachman Deniansyah | Jumat, 1 Februari 2019 | 23:00

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Yamaha Vixion warna putih. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polsek Ciputat Polres Tangsel membekuk empat pria yang  kedapatan diduga akan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Lestari Bukit Cireundeu, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Saat ditangkap, dari para terduga pelaku  itu didapatkan barang bukti berupa kunci Letter T yang biasa digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor secara paksa.

Kapolsek Ciputat Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan, keempat pria tersebut bernisial MDS, ARA, RAP dan An.

"Keempat tersangka berprofesi sebagai petugas parkir," ujarnya, Jumat (1/2/2019).

Dibeberkannya, penangkapan terhadap keempatnya bermula dari adanya kasus pencurian sepeda motor di Jalan Cendrawasih, Gang Kita, Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat pada Rabu (30/1/2019). Hasil dari penyelidikan itu, kata Donni, tersangka pelaku mengarah kepada ARA.

"Keempat tersangka kami tangkap saat mereka sedang berkumpul, Kamis, (31/1/2019), sekitar pukul 3 dini hari. Saat digeledah, kami temukan barang bukti satu kunci Letter T dan dua kunci pas. Mereka kemudian diamankan ke Mapolsek Ciputat," beber Donni.

Lanjut Donni, setelah diinterogasi, ternyata keempat pelaku yang tercatat sebagai warga Tangsel itu pun, pada saat ditangkap, sedang mengincar satu sepeda motor untuk mereka curi.

"Pada saat ditangkap pun mereka sedang mencoba kembali mencuri sebuah sepeda motor Mio Soul. Namun berhasil digagalkan," tambahnya.

Kini, keempat juru parkir itu pun mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Ciputat dan akan menghadapi tuntutan di meja hijau karena penyidik menuntut mereka dengan Pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill