Connect With Us

13 Kali Beraksi, Polisi Lumpuhkan Curanmor di Cipondoh

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 1 Oktober 2018 | 15:26

Polsek Ciledug berhasil mengungkap para pelaku spesialis pencurian bermotor (Curanmor) di Jalan Tugu Karya, Cipondoh, Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi meringkus pelaku spesialis pencurian bermotor (Curanmor) di Jalan Tugu Karya, Cipondoh, Kota Tangerang. Dua pelaku yang sudah melancarkan aksinya selama 13 kali ini dilumpuhkan dengan timah panas petugas. 

"Alhamdulillah sudah berhasil mengungkap kasus curanmor roda dua sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ujar Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto, Senin (1/10/2018).

Supiyanto menerangkan, dua pelaku berinisial MS dan IS yang merupakan jaringan asal Lampung diringkus setelah melancarkan aksinya di kawasan Ciledug pada Kamis (27/9/2018).

Menurutnya, saat itu kedua pelaku menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat ketika diparkir di halaman rumah korban AS.

"Pelapor baru pulang kerja, simpan sepeda motor di depan rumahnya. Begitu lima menit keluar ternyata tidak ada. Dan malam itu juga kami berhasil mengidentifikasi pelaku mengontrak di daerah Cipondoh," terangnya.

Polisi pun berhasil meringkus kedua pelaku. Namun saat proses penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas. Alhasil, keduanya dilumpuhkan dengan timah panas yang mengenai kaki kanan maupun kiri pelaku.

"Saat didentifikasi anggota bahwa pelaku ada disekitar Cipondoh. Karena melakukan perlawanan kita paksa melakukan tindak tegas tapi terukur," jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku telah beraksi selama 13 kali di wilayah Ciledug dan Cengkareng. Selama beraksi, pelaku yang menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan ini selalu menggasak menggunakan kunci letter T.

"Ini kelompok Lampung. Dia sasarannya di perparkiran dan dipinggir jalan. Alhamdulillah saat ini ada tiga motor yang kita amankan dari pelaku, nanti kita kembangkan," paparnya.

Kini, para pelaku mendekam di tahanan Polsek Ciledug. Keduanya terpaksa dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(RAZ/HRU)

BANTEN
Bethsaida Hospital Serang Tawarkan ESWL, Pengobatan Batu Ginjal Tanpa Operasi

Bethsaida Hospital Serang Tawarkan ESWL, Pengobatan Batu Ginjal Tanpa Operasi

Selasa, 10 Desember 2024 | 19:08

Bethsaida Hospital Serang kini menghadirkan solusi modern untuk pengobatan batu ginjal melalui teknologi Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy (ESWL).

OPINI
Darurat Perundungan, Kenali dan Cegah Mulai dari Diri Sendiri

Darurat Perundungan, Kenali dan Cegah Mulai dari Diri Sendiri

Minggu, 8 Desember 2024 | 13:58

Perundungan atau yang dikenal dengan Bullying merupakan tindakan menyakiti fisik atau emosional seseorang. Pelaku membentuk sebuah geng pertemanan lalu mencari target kekerasan yang dianggap lemah, pendiam, dan tidak mempunyai banyak teman.

KAB. TANGERANG
Kepengurusan DPD LDII Kabupaten Tangerang Resmi Dikukuhkan, Diminta Berdakwah dengan Santun

Kepengurusan DPD LDII Kabupaten Tangerang Resmi Dikukuhkan, Diminta Berdakwah dengan Santun

Minggu, 8 Desember 2024 | 20:19

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Banten secara resmi mengukuhkan kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Kabupaten Tangerang periode 2024-2029.

TANGSEL
Terjadi Keributan Antar Penumpang di Stasiun Rawa Buntu, Diduga Dipicu Pria Tendang Wanita

Terjadi Keributan Antar Penumpang di Stasiun Rawa Buntu, Diduga Dipicu Pria Tendang Wanita

Selasa, 10 Desember 2024 | 21:48

Insiden keributan terjadi di Peron 1 Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel, pada Selasa, 10 Desember 2024, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill