Connect With Us

13 Kali Beraksi, Polisi Lumpuhkan Curanmor di Cipondoh

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 1 Oktober 2018 | 15:26

Polsek Ciledug berhasil mengungkap para pelaku spesialis pencurian bermotor (Curanmor) di Jalan Tugu Karya, Cipondoh, Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi meringkus pelaku spesialis pencurian bermotor (Curanmor) di Jalan Tugu Karya, Cipondoh, Kota Tangerang. Dua pelaku yang sudah melancarkan aksinya selama 13 kali ini dilumpuhkan dengan timah panas petugas. 

"Alhamdulillah sudah berhasil mengungkap kasus curanmor roda dua sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ujar Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto, Senin (1/10/2018).

Supiyanto menerangkan, dua pelaku berinisial MS dan IS yang merupakan jaringan asal Lampung diringkus setelah melancarkan aksinya di kawasan Ciledug pada Kamis (27/9/2018).

Menurutnya, saat itu kedua pelaku menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat ketika diparkir di halaman rumah korban AS.

"Pelapor baru pulang kerja, simpan sepeda motor di depan rumahnya. Begitu lima menit keluar ternyata tidak ada. Dan malam itu juga kami berhasil mengidentifikasi pelaku mengontrak di daerah Cipondoh," terangnya.

Polisi pun berhasil meringkus kedua pelaku. Namun saat proses penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas. Alhasil, keduanya dilumpuhkan dengan timah panas yang mengenai kaki kanan maupun kiri pelaku.

"Saat didentifikasi anggota bahwa pelaku ada disekitar Cipondoh. Karena melakukan perlawanan kita paksa melakukan tindak tegas tapi terukur," jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku telah beraksi selama 13 kali di wilayah Ciledug dan Cengkareng. Selama beraksi, pelaku yang menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan ini selalu menggasak menggunakan kunci letter T.

"Ini kelompok Lampung. Dia sasarannya di perparkiran dan dipinggir jalan. Alhamdulillah saat ini ada tiga motor yang kita amankan dari pelaku, nanti kita kembangkan," paparnya.

Kini, para pelaku mendekam di tahanan Polsek Ciledug. Keduanya terpaksa dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(RAZ/HRU)

BISNIS
Dorong Regenerasi Petani Kopi,  Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Dorong Regenerasi Petani Kopi, Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Senin, 3 November 2025 | 15:11

Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill