Connect With Us

2 Opsi untuk Curanmor Penembak Saripah: Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 11 Juli 2018 | 22:03

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan memberikan dua opsi kepada pelaku curanmor yang menembak Saripah di Jalan HR Rasuna Said, Cipete, Kota Tangerang.

Opsi pertama yang diberikan Harry adalah segera menyerahkan diri ke Mapolres Metro Tangerang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Namun, jika opsi tersebut tidak diindahkan. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

"Kalau tidak menyerahkan diri, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tersebut," tegas Harry, Rabu (11/7/2018).

Namun Harry tidak membeberkan lebih jauh bentuk tindakan tegas tersebut.

Selain itu, Polres Metro Tangerang pun akan menyebarkan sketsa wajah pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diungkapkan saksi dan rekaman CCTV di lokasi.

"Kedepan akan kita sebarkan sketsa wajah. Mudah-mudahan masyarakat mengenali," tukasnya.

Diketahui, Saripah menghembuskan nyawa terakhirnya di lokasi kejadian. Warga Gajah Mada RT 02/01, Kelurahan Cipete itu tewas ditangan dua pelaku curanmor sadis tersebut karena mempertahankan sepeda motor suaminya.(RMI/HRU)

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pemuda di Kosambi Ditangkap Edarkan 1.918 Obat Keras Ilegal

Pemuda di Kosambi Ditangkap Edarkan 1.918 Obat Keras Ilegal

Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:42

1.918 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill