Connect With Us

Tak Ada WNA di DPT Pemilu Tangerang, Kemenkumham Perketat Pengawasan

Maya Sahurina | Rabu, 20 Maret 2019 | 16:00

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Imam Suyudi. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin menyebut tidak ditemukan Warga Negara Asing (WNA) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tangerang.

Hal itu, kata Ali, berdasarkan keterangan yang disampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang menyatakan tidak pernah menerbitkan KTP elektronik (KTP-el) untuk WNA.

"Kami sudah koordinasi dengan Disdukcapil, keterangan yang kami terima, Disdukcapil Kabupaten Tangerang tidak pernah  mengeluarkan KTP eletroknik untuk  WNA. Artinya bisa dipastikan bahwa tidak ada WNA dalam DPT Kabupaten Tangerang," kata Ali, Rabu (20/3/2019)

Terpisah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Banten menyatakan akan memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA), khususnya saat jelang Pemilu agar tidak ada yang terdaftar dalam DPT.

"Jelang pemilihan pada April mendatang, tentu kita lebih memperketat pengawasan, khususnya pada WNA yang sebelumnya masuk ke dalam DPT. Kami pun, secara aktif terus berkoordinasi dengan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Imam Suyudi saat melakukan pengecekan kondisi di Rumah Tahanan Klas I Tangerang, Rabu (20/3/2019).

Namun, pihaknya mengaku belum mendapatkan data terkini terkait berapa banyak WNA yang dicoret dari DPT di wilayah Provinsi Banten.

"Kalau WNA di Provinsi Banten tentu ada banyak, ribuan. Tapi, untuk berapa banyak WNA yang punya KTP-el atau yang masuk dalam DPT, kami belum tahu secara rinci. Meski demikian, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pengawasannya," ujarnya.

Terkait kepemilikan KTP elektronik, Imam mengatakan bahwa hal itu telah ada aturannya. Kata dia, WNA dapat memiliki KTP elektronik dengan sejumlah syarat, seperti kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi.

"Kalau punya KTP-el ya boleh, tapi memang mereka ya tetap WNA, hanya administrasi kependudukan saja di negara yang ditempati," ungkapnya.

Sebelumnya, lima WNA ditemukan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Tangerang Selatan. Alhasil, kelima WNA asal Jerman, Amerika Serika, Inggris dan Belanda yang bertempat tinggal Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, dan Pamulang harus di coret dari DPT, karena pada aturan yang ada WNA tidak memiliki hak suara.(MRI/RGI)

TANGSEL
7 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD hingga Tewas di Tangerang

7 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD hingga Tewas di Tangerang

Rabu, 22 Juli 2026 | 17:58

Pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 7 tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan seorang anggota TNI Angkaran Darat (AD) hingga tewas di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya depan Cluster Turqois, Desa Curug Sangereng, Kelapa Dua

TEKNO
RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

Senin, 20 Juli 2026 | 10:15

RS Mandaya Royal Puri resmi menghadirkan robot bedah Da Vinci Xi, teknologi kesehatan terbaru yang diklaim mampu meningkatkan presisi operasi sekaligus mengurangi kebutuhan tindakan bedah dengan sayatan besar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill