Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com-Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin menyebut tidak ditemukan Warga Negara Asing (WNA) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tangerang.
Hal itu, kata Ali, berdasarkan keterangan yang disampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang menyatakan tidak pernah menerbitkan KTP elektronik (KTP-el) untuk WNA.
"Kami sudah koordinasi dengan Disdukcapil, keterangan yang kami terima, Disdukcapil Kabupaten Tangerang tidak pernah mengeluarkan KTP eletroknik untuk WNA. Artinya bisa dipastikan bahwa tidak ada WNA dalam DPT Kabupaten Tangerang," kata Ali, Rabu (20/3/2019)
Terpisah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Banten menyatakan akan memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA), khususnya saat jelang Pemilu agar tidak ada yang terdaftar dalam DPT.
"Jelang pemilihan pada April mendatang, tentu kita lebih memperketat pengawasan, khususnya pada WNA yang sebelumnya masuk ke dalam DPT. Kami pun, secara aktif terus berkoordinasi dengan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Imam Suyudi saat melakukan pengecekan kondisi di Rumah Tahanan Klas I Tangerang, Rabu (20/3/2019).
Namun, pihaknya mengaku belum mendapatkan data terkini terkait berapa banyak WNA yang dicoret dari DPT di wilayah Provinsi Banten.
"Kalau WNA di Provinsi Banten tentu ada banyak, ribuan. Tapi, untuk berapa banyak WNA yang punya KTP-el atau yang masuk dalam DPT, kami belum tahu secara rinci. Meski demikian, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pengawasannya," ujarnya.
Terkait kepemilikan KTP elektronik, Imam mengatakan bahwa hal itu telah ada aturannya. Kata dia, WNA dapat memiliki KTP elektronik dengan sejumlah syarat, seperti kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi.
"Kalau punya KTP-el ya boleh, tapi memang mereka ya tetap WNA, hanya administrasi kependudukan saja di negara yang ditempati," ungkapnya.
Sebelumnya, lima WNA ditemukan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Tangerang Selatan. Alhasil, kelima WNA asal Jerman, Amerika Serika, Inggris dan Belanda yang bertempat tinggal Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, dan Pamulang harus di coret dari DPT, karena pada aturan yang ada WNA tidak memiliki hak suara.(MRI/RGI)
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGBaru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan kondisi trotoar di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews