Connect With Us

Tak Ada WNA di DPT Pemilu Tangerang, Kemenkumham Perketat Pengawasan

Maya Sahurina | Rabu, 20 Maret 2019 | 16:00

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Imam Suyudi. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin menyebut tidak ditemukan Warga Negara Asing (WNA) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tangerang.

Hal itu, kata Ali, berdasarkan keterangan yang disampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang menyatakan tidak pernah menerbitkan KTP elektronik (KTP-el) untuk WNA.

"Kami sudah koordinasi dengan Disdukcapil, keterangan yang kami terima, Disdukcapil Kabupaten Tangerang tidak pernah  mengeluarkan KTP eletroknik untuk  WNA. Artinya bisa dipastikan bahwa tidak ada WNA dalam DPT Kabupaten Tangerang," kata Ali, Rabu (20/3/2019)

Terpisah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Banten menyatakan akan memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA), khususnya saat jelang Pemilu agar tidak ada yang terdaftar dalam DPT.

"Jelang pemilihan pada April mendatang, tentu kita lebih memperketat pengawasan, khususnya pada WNA yang sebelumnya masuk ke dalam DPT. Kami pun, secara aktif terus berkoordinasi dengan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Imam Suyudi saat melakukan pengecekan kondisi di Rumah Tahanan Klas I Tangerang, Rabu (20/3/2019).

Namun, pihaknya mengaku belum mendapatkan data terkini terkait berapa banyak WNA yang dicoret dari DPT di wilayah Provinsi Banten.

"Kalau WNA di Provinsi Banten tentu ada banyak, ribuan. Tapi, untuk berapa banyak WNA yang punya KTP-el atau yang masuk dalam DPT, kami belum tahu secara rinci. Meski demikian, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pengawasannya," ujarnya.

Terkait kepemilikan KTP elektronik, Imam mengatakan bahwa hal itu telah ada aturannya. Kata dia, WNA dapat memiliki KTP elektronik dengan sejumlah syarat, seperti kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi.

"Kalau punya KTP-el ya boleh, tapi memang mereka ya tetap WNA, hanya administrasi kependudukan saja di negara yang ditempati," ungkapnya.

Sebelumnya, lima WNA ditemukan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Tangerang Selatan. Alhasil, kelima WNA asal Jerman, Amerika Serika, Inggris dan Belanda yang bertempat tinggal Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, dan Pamulang harus di coret dari DPT, karena pada aturan yang ada WNA tidak memiliki hak suara.(MRI/RGI)

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

NASIONAL
PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.

KOTA TANGERANG
Sampah Bisa Ditukar Jadi Uang Tunai di Festival Cisadane 2026, Ini Caranya

Sampah Bisa Ditukar Jadi Uang Tunai di Festival Cisadane 2026, Ini Caranya

Jumat, 24 Juli 2026 | 09:41

Selain pertunjukan hiburan dan budaya, gelaran Festival Cisadane 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan cuan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill