Connect With Us

Tak Ada WNA di DPT Pemilu Tangerang, Kemenkumham Perketat Pengawasan

Maya Sahurina | Rabu, 20 Maret 2019 | 16:00

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Imam Suyudi. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin menyebut tidak ditemukan Warga Negara Asing (WNA) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tangerang.

Hal itu, kata Ali, berdasarkan keterangan yang disampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang menyatakan tidak pernah menerbitkan KTP elektronik (KTP-el) untuk WNA.

"Kami sudah koordinasi dengan Disdukcapil, keterangan yang kami terima, Disdukcapil Kabupaten Tangerang tidak pernah  mengeluarkan KTP eletroknik untuk  WNA. Artinya bisa dipastikan bahwa tidak ada WNA dalam DPT Kabupaten Tangerang," kata Ali, Rabu (20/3/2019)

Terpisah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Banten menyatakan akan memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA), khususnya saat jelang Pemilu agar tidak ada yang terdaftar dalam DPT.

"Jelang pemilihan pada April mendatang, tentu kita lebih memperketat pengawasan, khususnya pada WNA yang sebelumnya masuk ke dalam DPT. Kami pun, secara aktif terus berkoordinasi dengan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Imam Suyudi saat melakukan pengecekan kondisi di Rumah Tahanan Klas I Tangerang, Rabu (20/3/2019).

Namun, pihaknya mengaku belum mendapatkan data terkini terkait berapa banyak WNA yang dicoret dari DPT di wilayah Provinsi Banten.

"Kalau WNA di Provinsi Banten tentu ada banyak, ribuan. Tapi, untuk berapa banyak WNA yang punya KTP-el atau yang masuk dalam DPT, kami belum tahu secara rinci. Meski demikian, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pengawasannya," ujarnya.

Terkait kepemilikan KTP elektronik, Imam mengatakan bahwa hal itu telah ada aturannya. Kata dia, WNA dapat memiliki KTP elektronik dengan sejumlah syarat, seperti kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi.

"Kalau punya KTP-el ya boleh, tapi memang mereka ya tetap WNA, hanya administrasi kependudukan saja di negara yang ditempati," ungkapnya.

Sebelumnya, lima WNA ditemukan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Tangerang Selatan. Alhasil, kelima WNA asal Jerman, Amerika Serika, Inggris dan Belanda yang bertempat tinggal Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, dan Pamulang harus di coret dari DPT, karena pada aturan yang ada WNA tidak memiliki hak suara.(MRI/RGI)

BANTEN
PLN Banten Dukung Optimalisasi Proyek di Kawasan Strategis Tokyo Riverside Apartment PIK 2

PLN Banten Dukung Optimalisasi Proyek di Kawasan Strategis Tokyo Riverside Apartment PIK 2

Kamis, 7 November 2024 | 12:59

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Teluk Naga sukses meningkatkan daya listrik Tegangan Menengah (TM) untuk pelanggan PT Mandiri Bangun Makmur, dari 5.540.000 VA menjadi 8.660.000 VA.

OPINI
Retreat Pejabat, Mampukah Membawa Kesejahteraan Rakyat

Retreat Pejabat, Mampukah Membawa Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 1 November 2024 | 11:39

Retreat atau pembekalan pejabat Kabinet Merah Putih (KMP) pemerintahan Prabowo-Gibran belum lama ini dilaksanakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

NASIONAL
Jangan Keliru, Ini Bedanya Gaji UMR, UMP, dan UMK

Jangan Keliru, Ini Bedanya Gaji UMR, UMP, dan UMK

Kamis, 7 November 2024 | 09:51

Belakangan ini, pembahasan mengenai upah minimum kembali ramai seiring dengan isu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai wilayah Indonesia untuk 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill