Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid menginstruksikan Aparatur Sipil Negera (ASN), serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkup Pemkab Tangerang untuk bersikap netral dalam perhelatan Pemilu 2019.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat KOORDINASI (Rakor) Persiapan Pemilu 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Rabu (20/3/2019).

"Lugas, tegas. Undang-undang mengatur netralitas ASN, kita tidak bisa sembarang melakukan aksi dukung mendukung, karena ada sanksi hukum bagi para ASN yang tidak netral," tegasnya.
Ia juga mengatakan, takdir seorang ASN adalah pelayan publik. Sementara ranah politik ada di luar kewenangan para ASN. Sehingga politik bukan wilayah kegiatan para ASN.
Kemudian, ia menyebut beberapa peraturan terkait netralitas ASN di Pemilu, diantaranya pasal 20 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. UU No.5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Selain itu juga, Surat Edarannya Bupati Tangerang No. 800/4998-BKPSDM/2018 tentang Larangan Keterlibatan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD serta RT/RW dalam kegiatan Kampanye Pemilu tahun 2019.
"Jadi apabila masih ada yang mau bermain-main dalam pemilu, maka dipastikan siap mendapatkan sanksi," tegasnya lagi.(RAZ/HRU)
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGSantika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pasokan air dari Sungai Cisadane masih aman hingga beberapa bulan ke depan saat musim kemarau ekstrem.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan ketersediaan energi listrik di wilayahnya saat ini berada dalam kondisi surplus sebesar 30 persen dari total kapasitas daya tampung pemakaian.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews