ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Pasangan calon pengantin yang mendaftarkan diri untuk menikah di KUA pasca Idul Fitri 1440 Hijriah ini di Kecamatan Tigaraksa masih sepi. Hal ini tidak seperti kondisi tahun-tahun sebelumnya.
Menikah usai lebaran bahkan telah menjadi semacam tradisi bagi masyarakat di Kecamatan ibukota Kabupaten Tangerang ini.
Seperti terpantau di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tigaraksa terjadi penurunan jumlah pasangan yang menikah pasca lebaran ini yang pernah mencapai 250 pasangan, kini hanya 21 pasangan.
"Bulan Syawal ini, biasanya ramai yang menikah, sekarang sepi. Biasanya 100 sampai 250 orang," kata Hunaepi, Kepala KUA Kecamatan Tigaraksa saat ditemui di Kantor KUA Tigaraksa, Selasa (18/6/2019)
Sepinya pernikahan di bulan Syawal ini, menurut Hunaefi karena ada pasangan calon pengantin yang menikah pada saat bulan Ramadan, kemudian melangsungkan resepsi pernikahan pada bulan ini. Sementara, mereka yang mendaftar saat ini, rencananya akan menikah bulan depan
Ia juga menyebut, masih terjadi pernikahan dini di Kecamatan tersebut. Bahkan, ada calon pengantin perempuan yang masih berusia 17 tahun.
"Rata-rata masih muda, ada juga yang masih dini sudah mengajukan (17 tahun). Tapi kita sarankan ditunda," imbuhnya.(RMI/HRU)
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews