Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Letnan dua (Letda) A. S Manik, Personel Kodim 0506 Tangerang berhasil mematahkan stigma mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) itu susah.
Pria berusia 54 tahun itu memperoleh nilai terbaik ujian teori dan praktik di Satuan Pelayanan SIM (Satpas) 1548, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Senin (1/7/2019).
Manik yang datang ke lokasi menggunakan seragam lengkap anggota TNI itu pun diganjar hadiah satu buah helm oleh Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko.
"Pak Manik ini membuktikan bahwa mengurus SIM itu mudah. Beliau meraih nilai ujian teori dan praktik pada hari ini. Kami berikan hadiah berupa helm," kata Ari.
BACA JUGA:
Ditanya bagaimana ia bisa memperoleh nilai terbaik, Manik mengatakan bahwa ia tidak mengalami kesulitan saat mengisi soal ujian teori maupun saat uji praktik.
Pasalnya, ia yang mengurus SIM C sebagai syarat untuk pemotor itu telah mempersiapkan diri sebelum datang ke lokasi.
"Setiap hari menggunakan sepeda motor, semestinya sudah paham baik rambu-rambu lalu lintas maupun praktik memhendarainya," kata Manik.
Manik juga mengatakan, anggapan sulitnya mengurus SIM sebenarnya hanya stigma. Sehingga, ia mengimbau warga tidak menggunakan jasa perantara atau calo saat mengurus SIM.
"Pelayanan SIM sekarang sudah baik, mudah dan cepat," imbuhnya.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, 5 orang pemohon lainnya mendapatkan hadiah serupa. Bedanya, hari lahir mereka bertepatan dengan ulang tahun Bhayangkara pada 1 Juli ini.(RAZ/RGI)
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGRencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews