Connect With Us

Viral Video Pria Bunuh Hewan Peliharaan, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Maya Sahurina | Rabu, 14 Agustus 2019 | 12:30

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Kapolresta Tangerang merespons sebuah postingan di akun Instagram mengenai penembakan anjing peliharaan oleh seseorang di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Postingan dari akun @anstlucia itu membeberkan penembakan anjing peliharaan bernama beedo oleh seorang pria dengan senapan angin. Dalam postingannya, akun itu menuliskan, penembakan dilakukan di hadapan banyak anak-anak.

"Postingan itu menandai saya dan akun resmi polres. Kami tindak lanjuti," kata Sabilul, Rabu (14/8/2019).

Menurut Sabilul, atas dasar apa pun, seseorang tidak diperkenankan menggunakan senjata. Apalagi diduga penembakan itu disaksikan oleh anak-anak. Hal itu, kata dia, dapat berdampak buruk pada psikologis anak.

"Kami akan mintai keterangan pemilik akun dan pastinya akan mencari dan menindak tegas pelaku penembakan," terangnya.

BACA JUGA:

Sabilul menambahkan, dalam postingan itu juga menerangkan bahwa pemilik akun sempat mendatangi rumah orang yang diduga menembak anjing dengan senapan angin. 

Namun, ujar Sabilul, terduga pelaku justru mengeluarkan senapan angin dan menodongkannya.

"Yang sempat nodong adik dari pemilik hewan itu, masih dalam pemeriksaan lanjut karena itu baru pengakuan sepihak. Memang ada info demikian tapi masih dalami lagi," 

Sabilul menegaskan, senapan angin merupakan jenis senjata api yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga.

"Kita akan perketat pengawasan nya dan kita perintahkan adanya razia senapan angin," katanya.

Hal itu, kata Sabilul, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI No 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

"Dengan pasal 406 barang siapa yang membunuh hewan peliharaan dan pasal 490 barang siapa yang memiliki hewan pelihara dan dapat merugikan orang lain, dengan hukuman 2 tahun penjara," pungkasnya.(RAZ/RGI)

KOTA TANGERANG
Nyeri Dada Seperti Disayat Silet, Waspada Aorta Kompleks yang Mematikan Jika Terlambat Penanganan

Nyeri Dada Seperti Disayat Silet, Waspada Aorta Kompleks yang Mematikan Jika Terlambat Penanganan

Rabu, 20 Mei 2026 | 14:12

Penyakit aorta kompleks, khususnya diseksi (robekan) dan aneurisma (pelebaran) aorta, merupakan salah satu kondisi kegawatdaruratan medis paling fatal di dunia kardiovaskular.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

KAB. TANGERANG
38 Hektare Lahan Milik Pemprov DKI di Legok Tangerang Bakal Dibuat Tandon dan Pertanian

38 Hektare Lahan Milik Pemprov DKI di Legok Tangerang Bakal Dibuat Tandon dan Pertanian

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:09

Puluhan hektare lahan tidur milik Pemerintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berada di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang rencananya akan disulap menjadi kawasan produktif, mulai dari infrastruktur pengendali banjir

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill