Connect With Us

Deteksi Kerusakan, PLN Cek KWh Meter Rumah Warga Kabupaten Tangerang

Maya Sahurina | Senin, 19 Agustus 2019 | 15:29

PLN UP3 Serpong akan melakukan pemeriksaan instalasi pelanggan di Kampung Hijau Kemuning, Binong, Kabupaten Tangerang, Senin (19/8/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-PLN UP3 Serpong melaksanakan pemeriksaan instalasi pelanggan di Kampung Hijau Kemuning, Binong, Kabupaten Tangerang, Senin (19/8/2019).

Kepala PLN UP3 Serpong Daniel Tampubolom mengatakan pemerikaan KWh meteran pada setiap rumah di wilayah tersebut untuk mendetekasi kerusakan.

BACA JUGA:

"CSR ini kegiatan pemeriksaan instalasi pelanggan, seperti yang kita ketahui, batasan aset PLN adalah sampai KWh meter, sementara untuk instalasi rumah kita punya badan lain di Indonesia," ujar Daniel. 

Adapun pihaknya memeriksa sebanyak 100 rumah meliputi instalasi rumah dan kabel yang terpasang di wilayah tersebut. 

"lalu untuk grounding kita akan pasang bagi rumah yang belum punya, untuk meningkatkan safety dari rumah tersebut. Apalagi kita tahu ada beberapa yang sudah lama berdiri kita perlu cek kabel-kabelnya. Mungkin diawal sudah dapet sertifikasi, namun sekarang kita perlu cek mungkin ada kabel yang tidak sesuai, penghantarnya kurang besar, atau ada beberapa titik yang berbahaya," jelasnya. 

Ia pun saat ini terus membangun sinergi dengan masyarakat sekitar agar kelistrikan terutama yang dibangun oleh PLN dapat terus terawat dan baik. 

"Artinya PLN butuh support dari masyarakat, kalau ada temuan temuan didekat rumah misalnya gardu, tiang, trafo yang memberikan indikasi awal kerusakan, ini kan butuh kepedulian masyarakat. Selain itu bagaimana ketertiban warga dalam memanfaatkan tenaga listrik, jadi menghindari sambungan yang justru membahayakan kelistrikan," pungkasnya.(RAZ/RGI)

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill