Connect With Us

Lagi, Produsen Tabung Gas 3 kg Ilegal Dibongkar

| Kamis, 22 Juli 2010 | 13:49

Garis Polisi. Petugas berhasil menggerebek produsen tabung gas palsu di Kabupaten Tangerang. (denny / tangerangnews)

 
TANGERANGNEWS-Aparat Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggerebek pabrik pembuat tabung gas ukuran 3 kg dan ukuran 12 kg yang tidak sesuai dengan standar, keduanya digrebek diwaktu bersamaan di Tangerang, beberapa waktu lalu. Dari lokasi, polisi mengamankan ribuan tabung siap edar.
 
"Kita grebek beberapa pabrik pembuat tabung gas elpiji yang tidak memenuhi standar, ada ribuan tabung yang siap diedarkan," kata Kasat Indag, AKBP Sandy Nugroho, siang ini.
 
Lokasi yang dilakukan penggerebekan berada di wilayah Tangerang, lokasi pertama di Pergudangan Dadap Pantai Indah Dadap Blok BL no 31 dan lokasi kedua ada di Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap, Blok BG no 18 , kecamatan Kosambi Tangerang. Keduanya digrebek dalam waktu bersamaan yakni awal Juli 2010.
 
"Dari lokasi pertama kita mengamankan dua ribuan tabung gas elpiji ukuran 3 kg, tersangka yang diamankan satu orang yang menjadi pemilik pabrik," kata Sandy.
 
Tersangka yang dimaksud bernama Boni Facius, menurut Kanit 1 Indag Komisaris Parulian Sinaga yang mengungkap kasus tersebut operasional pabrik tersebut sudah berjalan selama empat bulan.
 
"Mereka sudah menjalankan aksinya selama empat bulan, menurut keterangannya sudah empat ribu tabung milik tersangka yang tidak sesuai standar yang beredar di masyarakat," kata Sinaga. (dira)
 
WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

NASIONAL
Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras

Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras

Senin, 18 Mei 2026 | 21:15

Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.

KAB. TANGERANG
PLN Cikupa Gandeng Kejari Tangerang, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pelayanan Listrik

PLN Cikupa Gandeng Kejari Tangerang, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pelayanan Listrik

Selasa, 19 Mei 2026 | 10:00

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi PLN UP3 Cikupa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill