Connect With Us

Lagi, Produsen Tabung Gas 3 kg Ilegal Dibongkar

| Kamis, 22 Juli 2010 | 13:49

Garis Polisi. Petugas berhasil menggerebek produsen tabung gas palsu di Kabupaten Tangerang. (denny / tangerangnews)

 
TANGERANGNEWS-Aparat Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggerebek pabrik pembuat tabung gas ukuran 3 kg dan ukuran 12 kg yang tidak sesuai dengan standar, keduanya digrebek diwaktu bersamaan di Tangerang, beberapa waktu lalu. Dari lokasi, polisi mengamankan ribuan tabung siap edar.
 
"Kita grebek beberapa pabrik pembuat tabung gas elpiji yang tidak memenuhi standar, ada ribuan tabung yang siap diedarkan," kata Kasat Indag, AKBP Sandy Nugroho, siang ini.
 
Lokasi yang dilakukan penggerebekan berada di wilayah Tangerang, lokasi pertama di Pergudangan Dadap Pantai Indah Dadap Blok BL no 31 dan lokasi kedua ada di Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap, Blok BG no 18 , kecamatan Kosambi Tangerang. Keduanya digrebek dalam waktu bersamaan yakni awal Juli 2010.
 
"Dari lokasi pertama kita mengamankan dua ribuan tabung gas elpiji ukuran 3 kg, tersangka yang diamankan satu orang yang menjadi pemilik pabrik," kata Sandy.
 
Tersangka yang dimaksud bernama Boni Facius, menurut Kanit 1 Indag Komisaris Parulian Sinaga yang mengungkap kasus tersebut operasional pabrik tersebut sudah berjalan selama empat bulan.
 
"Mereka sudah menjalankan aksinya selama empat bulan, menurut keterangannya sudah empat ribu tabung milik tersangka yang tidak sesuai standar yang beredar di masyarakat," kata Sinaga. (dira)
 
BANDARA
Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:32

Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill