Connect With Us

Jika Direstui Menkes, Jumat Pekan Depan Berlaku PSBB di Kabupaten Tangerang

Mohamad Romli | Minggu, 12 April 2020 | 15:34

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengirimkan surat ke Menteri Kesehatan RI soal pengajuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kini, tinggal menunggu keputusan Terawan Agus Putranto.

Hal itu disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Kata Zaki, surat itu telah dikirimkan melalui Gubernur Banten.

"Surat usulan sudah kami layangkan, berikut Kajian dan datanya, tinggal hanya melengkapi kekurangan saja. Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan, jumat 17 April ini PSBB segera diberlakukan," kata Zaki kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).

Pemberlakuan PSBB ini diharapkan dapat meminimalisir penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang yang terus bertambah. Karena PSBB memuat aturan yang bisa membatasi pergerakan masyarakat.

Sebelumnya, kata Zaki, Pemkab Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif agar terhindar dari virus Corona, seperti keharusan untuk social distancing, physical distancing (menjaga jarak aman), serta membiasakan pola hidup sehat dan bersih dengan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir serta menggunakan masker saat keluar rumah.

"Semua sudah masif dilaksanakan sosialisasi ini, bahkan pembentukan gugus tugas COVID-19 ini sudah dibentuk sampai tingkat RT dan RW," ujar Zaki.

Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga sudah menghitung alokasi anggaran saat dilaksanakan PSBB, mulai dari penyediaan alat kesehatan bagi tenaga medis, alat pelindung diri, jaringan pengaman sosial (JPS) bagi yang terkena dampak COVID-19, menyediakan wisma sebagai rumah singgah yang diperuntukan bagi pasien yang berstatus PDP, dan pasien positif yang tidak memiliki gejala apa-apa (OTG).

" Wisma Anabatic yang berlokasi di Binong Kelapa Dua ini bertujuan agar pasien PDP dan positif COVID-19 yang tidak memiliki gejala apa-apa, agar tidak keluyuran kemana-mana. Karena kalau tidak dikarantinakan di sini, akan berdampak buruk, dan bisa menularkan kepada yang lainya," terang Zaki.

Zaki pun menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Tangerang untuk membiasakan hidup sehat, berjemur di bawah sinar matahari jam 10 pagi, mengkonsumsi makanan yang bergizi, rajin berolahraga, dan istirahat yang cukup.

"Kami mengimbau kepada seluruh kepala OPD (organisasi perangkat daerah), Camat, Kades/Lurah dan ASN se-Kabupaten Tangerang, seluruh elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, petani dan nelayan serta seluruh warga Kabupaten Tangerang, untuk bersama-sama memutus mata rantai COVID -19 ini," pungkasnya. (RMI/RAC)

NASIONAL
Sehari Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Sehari Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 | 19:37

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

KAB. TANGERANG
Kepala BGN Diganti, Pemkab Tangerang Berharap Program MBG Lebih Transparan

Kepala BGN Diganti, Pemkab Tangerang Berharap Program MBG Lebih Transparan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:14

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berharap momentum pergantian kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dapat memperbaiki tata kelola, transparansi, dan kerja sama dalam merealisasikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah.

BANDARA
Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Senin, 1 Juni 2026 | 15:26

Industri penerbangan dan pariwisata nasional dapat angin segar. PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga bahan bakar pesawat (Avtur) domestik yang berlaku efektif mulai hari ini, 1 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill