Connect With Us

Remaja di Tangerang Diperkosa, Ini Himbauan KPAI Bagi Orangtua

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 14 Juni 2020 | 09:58

Ilustrasi Remaja. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus remaja wanita yang tewas usai dicekoki obat penenang dan diperkosa secara bergiliran oleh tujuh laki-laki.

Kasus ini harus menjadi evaluasi bagi masyarakat, khususnya para orangtua untuk lebih memantau anak-anaknya sehingga terhindari dari perbuatan yang terlarang.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan atas kejadian ini. Kasus ini harus menjadi evaluasi kita semua," kata Ketua KPAI Susanto, seperti dilansir dari Detikcom, Sabtu (13/6/2020).

Menurut Susanto, perlindungan terhadap anak-anak harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak. Selain itu untuk segera mencegah jika gerak-gerik mereka mencurigakan.

"Makanya, prinsip gotong royong untuk melindungi anak itu sangat penting, agar tak ada korban dan pelaku di lingkungan sosialnya," ucapnya.

Dia menegaskan, tak boleh ada korban-korban lagi di kemudian hari. Karena itu, dia mengajak seluruh pihak untuk mengedukasi anak-anak, sehingga tidak terpapar hal negatif dari teknologi digital. 

“Segera melaporkan ke pihak berwajib jika ada kejahatan terhadap anak. Ini penting agar tak ada jatuh korban di kemudian hari," tukasnya. (RAZ/RAC)

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill