Connect With Us

Staf PPAT Legok Diduga Palsukan 22 AJB, Ini Komentar Pemkab Tangerang

Mohamad Romli | Jumat, 10 Juli 2020 | 20:00

Polres Metro Jakarta Utara saat ungkap kasus pemalsuan AJB oleh tersangka MP. (Detik.com / Detik.com)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengaku telah mengetahui kasus yang menyeret salah satu staf Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang inisial W.

Staf tersebut telah diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena keterlibatannya atas dugaan kasus pemalsuan 22 Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan oleh Kades Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Data dan Pembinaan Aparatur BPKPSDM Kabupaten Tangerang Sapta Laelani mengatakan, sebagai ASN di lingkup Kabupaten Tangerang W akan diberhentikan sementara karena dianggap telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil.

“Saat ini W sudah dalam proses pemberhentian sementara sebagai PNS,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Menurutnya, proses pemberhentian sementara sebagai ASN manakala BKPSDM sudah menerima laporan dan surat pemberitahuan dari kecamatan. Itu pun baru diketahui olehnya sejak satu minggu yang lalu, namun yang jelas saat ini surat tersebut sudah diproses.

“Kita baru menerima laporan dari Camat Legok ke kita yang dilampirkan surat penahanan. Memang dugaan pemalsuan AJB masalahnya,” kata Sapta.

Menurut Sapta, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui BKPSDM baru memberlakukan surat pemberhentian sementara. Hal itu dilakukan menyusul hingga turunnya hasil putusan yang inkrah dari pengadilan.

“Kalau bukan korupsi atau kejahatan berencana sanksinya bukan pemecatan,” ungkapnya.

Berkenaan dengan itu, lanjut Sapta, sanksi yang akan diberikan tak jauh dari PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, namun apabila terbukti, pihaknya masih akan memastikan lagi. Apakah pihak yang bersangkutan akan mendapatkan hukuman berat atau sedang.

“Kita lihat dulu pasal-pasalnya, kan kita ga bisa langsung pecat. Ada aturannya, nanti kita lihat lagi agar lebih pasti lagi,” ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Camat Legok Tatang Suryana membenarkan ikhwal kejadian yang menimpa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sementara Kecamatan Legok yang tersandung dugaan kasus pemalsuan 22 akte jual beli tanah.

Ia pun menjelaskan, bahwa W sudah ditahan sejak 18 Mei 2020 lalu di Mapolres Metro Jakarta Utara. Namun dalam aksinya tidak melibatkan unsur pejabat yang ada di Kecamatan Legok termasuk camat.

“Betul yang bersangkutan sudah ditahan sebelum lebaran. Tidak ada keterlibatan dari unsur Kecamatan Legok alias ini kasusnya pribadi,” pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:20

Hujan deras yang disertai angin kencang menerjang Kota Tangerang pada Jumat 31 Oktober 2025, sore. Badai yang berlangsung lebih dari satu jam ini mengakibatkan sejumlah pohon tumbang dan genangan air tinggi, memicu kemacetan lalu lintas

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill