Connect With Us

Rugikan Negara Rp950 Juta, Kejari Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi JLS Cilegon

Muhamad Ikbal | Selasa, 8 Oktober 2019 | 17:22

Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawaty (ditengah). (TangerangNews/2019 / Mochamad Iqbal)

 

Cilegon - Kasus korupsi jalan lingkar selatan (JLS) Cilegon sepanjang 2,5 km dengan kerugian negara Rp950 juta memasuki babak baru. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Kedua orang tersebut yakni mantan pejabat berinisial BN merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Culegon yang kini sudah pensiun. Sementara SM adalah pihak swasta selaku pelaksana proyek pembangunan JLS sepanjang 2,5 km. Nilai proyek tersebut mencapai Rp12 miliar.

"Setelah kita hitung dengan bantuan ahli dari Bandung, kerugian negara mencapai Rp950 juta. Perhitungan ini yang membuat kita lama menetapkan tersangka," kata Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawaty kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara dan memeriksa lebih dari 20 saksi. Jaksa akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mirna mengatakan, pihaknya sejak 2017 lalu sudah menangani kasus tersebut lantaran ada peristiwa jembatan ambrol saat Cilegon diterjang banjir pada 2017 lalu.

"Ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka dan bukti bahwa ambruk kemarin itu bukan semata-mata karena faktor alam tapi kesalahan konstruksi," ujarnya.

Baca Juga :

Bukti yang ditemukan jaksa menemukan bahwa pembangunan jalan sepanjang 2,5 km itu ditemukan tidak sesuai speaifikasi. Ada pengurangan volume pembesian di jembatan yang ambrol.

Mirna menerangkan, kedua tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan, Kejari bakal memeriksa BN dan SM sebagai tersangka mulai pekan depan. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak.

"Untuk penahanan saat ini kami fokus ke pemeriksaan sebagai tersangka karena selama ini kita pemeriksaannya fokus semuanya sebagai saksi," kata dia.(RMI/HRU)

OPINI
Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:29

Dalam khazanah sosiologi organisasi, Muhammadiyah sedianya merupakan antitesis bagi tradisi patrimonial. Persyarikatan ini berdiri di atas fondasi otoritas legal-rasional, di mana legitimasi kepemimpinan berakar pada kompetensi dan kaderisasi

BANDARA
AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:31

AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Sudah 6 Hari Terbakar, Hujan Buatan untuk TPA Jatiwaringin Malah Tertunda Akibat Hal Ini

Sudah 6 Hari Terbakar, Hujan Buatan untuk TPA Jatiwaringin Malah Tertunda Akibat Hal Ini

Minggu, 5 Juli 2026 | 19:50

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk penanganan kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus ditunda kembali.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill