Connect With Us

Kejari Tangerang Tangani 1.200 Kasus di 2018, Narkoba Mendominasi

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 22 Juli 2019 | 14:49

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Robert P.A Pelealu saat di wawancarai oleh awk media, Selasa (31/7/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menangani 1.200 kasus pidana. Dari kasus itu, narkoba yang paling menonjol.

"Tahun kemarin kami tangani kasus yang cukup banyak, yaitu 1.000 sampai 1.200 kasus pidana umum," ujar Kepala Kejari Kota Tangerang Robert P.A Palealu selepas tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Senin (22/7/2019).

Menurut Robert, para jaksa di Kejari Tangerang per harinya menjalani 100 sidang kasus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga :

"Sekitar 70 persen kami tangani kasus narkoba. Sementara untuk tindak pidana korupsi, kita hanya menangani satu kasus," ucapnya.

Robert menambahkan, para jaksa yang bertugas di Kejari Tangerang sanggup menangani banyaknya kasus tersebut.

"Kami sanggup, ya, untuk sumber daya manusia relatif cukup karena kami ada 38 jaksa," pungkasnya.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas armada pengangkut sampah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill