Connect With Us

Pemuda Korban Penembakan di Sepatan Berprofesi Debt Collector

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 6 Agustus 2020 | 17:59

Sarmanius Gulo, 23, saat mendapat perawatan medis di RS Polri Kramat Jati. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com–Sarmanius Gulo, 23, korban penembakan di Jalan Raya Mauk, Sepatan, Kabupaten Tangerang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector).  

"Kalau kesehariannya kerja sebagai debt collector," ujar Metieli Gulo, keluarga korban, Kamis (6/8/2020). 

Kediaman korban berada di kawasan Kotabumi, Kabupaten Tangerang. Sebelum menjadi korban penembakan, korban berniat untuk pulang ke rumahnya setelah bekerja. 

"Sebelum kejadian kami juga enggak ada firasat apa-apa dan enggak ada sesuatu yang aneh dari tingkah korban," katanya. 

Pemuda asal Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara itu dikenal keluarga memiliki kepribadian baik dan ramah. 

Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. Kondisinya masih kritis. 

Sebelumnya, Sarmanius menjadi korban penembakan di Jalan Raya Mauk, Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Selasa (4/8/2020) pukul 20.30 WIB. 

Ternyata, terduga pelaku penembakan tersebut diduga merupakan oknum anggota TNI seperti yang disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto. 

Berdasarkan informasi, oknum anggota TNI tersebut telah diamankan pihak Denpom Jaya/1 Tangerang.

"Ke Dandenpom saja konfirmasinya," ujarnya, Rabu (5/8/2020).(RMI/HRU)

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill