Pemkot Tangerang Klaim Job Fair Jadi Solusi Atasi Pengangguran
Jumat, 3 April 2026 | 14:45
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan program Gampang Kerja akan mendorong penyerapan tenaga kerja yang lebih besar di tahun mendatang.
TANGERANGNEWS.com–Insiden penembakan di Jalan Raya Mauk, Sepatan, Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan Sarmanius Gulo, 23, kritis ternyata dilakukan oknum anggota TNI.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto membenarkan terduga pelaku tersebut. Namun ia enggan mengungkap lebih rinci ihwal kasus penembakan itu.
Kapolres mengarahkan TangerangNews untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom).
"Ke Dandenpom saja konfirmasinya," ujarnya, Rabu (5/8/2020).
Berdasarkan informasi, oknum anggota TNI itu telah diamankan pihak Denpom Jaya/1 Tangerang.
Baca Juga :
Sebelumnya, korban yang merupakan pemuda asal Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara itu ditembak di Jalan Raya Mauk, Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Selasa (4/8/2020) pukul 20.30 WIB.
Keluarga korban, David mengatakan, korban ditembak orang tak dikenal (OTK) saat membuka jalur lalu lintas untuk menyelamatkan korban kecelakaan. Korban pun mengalami luka di bagian leher.
"Korban tertembak saat membuka jalur lalu lintas di Jalan Raya Cadas dan mengalami luka leher akibat tembakan yang keluar dari mobil," ujar David.
Menurutnya, letusan tembakan OTK ini diduga berasal dari minibus Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi F-1810-JK.
Korban saat ini sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati setelah sempat dibawa ke Puskesmas dan RSUD Kabupaten Tangerang. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan program Gampang Kerja akan mendorong penyerapan tenaga kerja yang lebih besar di tahun mendatang.
TODAY TAGBaru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern
Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews