Personel Polsek Kelapa Dua saat mengamankan tiga pelaku spesialis pencuri ponsel di Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (26/11/2020) malam. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Kelapa Dua berhasil mengamankan tiga pelaku spesialis pencuri ponsel yang mengincar para pengemudi di Jalan Tol Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (6/11/2020) malam.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Ketiga pelaku yang diantaranya Irzan, Andi, dan Haris tersebut, lari tunggang langgang usai kepergok saat menjalankan aksinya tersebut.
Mereka lari ke tanah kosong yang berada di samping jalan tol. Saat pengejaran terjadi, polisi berpakaian preman pun sempat memberikan tembakan peringatan.
Setelah lari hingga ke semak-semak, mereka akhirnya pun menyerah dan berhasil ditangkap polisi. Ketiganya pun langsung digelandang ke Polsek Kelapa Dua.
"Jadi pada malam hari ini, Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pencurian pemberatan," ujar Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono.
Saat menjalankan aksinya tersebut, ketiga pelaku selalu mengincar para pengemudi mobil yang tengah beristirahat di pinggir jalan tol.
"Target yang dijadikan oleh pelaku kendaraan, seperti mobil pribadi, pick up, truk dan apa saja yang berhenti di pinggir tol. Yang jadi sasarannya adalah barang yang ada di mobil, seperti ponsel, tas, dan juga uang yang ada di dalam mobil," tuturnya.
Saat ini ketiganya tengah menjalani interogasi. Ketiganya diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (RED/RAC)
Hujan deras yang disertai angin kencang menerjang Kota Tangerang pada Jumat 31 Oktober 2025, sore. Badai yang berlangsung lebih dari satu jam ini mengakibatkan sejumlah pohon tumbang dan genangan air tinggi, memicu kemacetan lalu lintas
Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""