Connect With Us

Spesialis Perampas Ponsel di Alun-alun Tigaraksa Dibekuk Polisi

Mohamad Romli | Senin, 15 Juni 2020 | 18:33

Satu dari tiga tersangka perampas ponsel di kawasan alun-alun Tigaraksa diminta keterangan saat ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Senin (15/6/2020). (@TangerangNews / Mohammad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang menangkap tiga orang pria yang kerap melakukan aksi kejahatan di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang atau alun-alun Tigaraksa.

Modus ketiga tersangka adalah mengincar muda-mudi yang tengah asyik berduaan di tempat gelap (pacaran), kemudian merampas ponsel milik korban.

Bahkan, dalam aksinya, mereka mengaku sebagai anggota kepolisian.

Tersangka mendatangi korban, lalu menegur korbannya karena berduaan dengan lawan jenis di tempat gelap. Bahkan, untuk membuat korban syok, mereka menampar wajah korban, lalu meminta ponsel korban dengan dalih akan diperiksa isinya.

Kejahatan itu terungkap setelah korban yang diinformasikan bisa mengambil ponsel miliknya di Mapolresta Tangerang, ternyata merasa tertipu.

Kemudian, salah satu barang bukti kejahatan ditemukan di konter ponsel tak jauh dari alun-alun Tigaraksa.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira, mengatakan ketiga tersangka adalah S, AF dan AC. Ketiganya warga Kecamatan Tigaraksa.

Postur tubuh mereka yang tegap seperti aparat, menjadi modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Tersangka juga kerap mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi. “Saat korban tidak bersedia menyerahkan handphone, tersangka menampar korban. Setelah ditampar biasanya korban langsung menyerahkan,” ujarnya.

Kemudian, korban diarahkan untuk mengambil ponselnya tersebut ke Mapolresta Tangerang. Namun, saat korban akan mengambil ponselnya, tersangka sulit dihubungi.

“Berdasarkan penelusuran handphone, dijual murah dekat alun-alun Tigaraksa. Akhirnya kasus tersebut dapat terungkap,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 dan atau 368 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (RMI/RAC)

TANGSEL
Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Sabtu, 1 November 2025 | 18:40

Usai diterjang banjir deras, kondisi tanggul yang jebol yang berlokasi di Jalan Ketapang IV, Kelurahan Pd Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel kini masih dalam perbaikan petugas di lapangan.

SPORT
Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara, Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara, Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Minggu, 2 November 2025 | 16:51

Tangerang berhasil memperpanjang catatan positifnya menjadi delapan laga tak terkalahkan setelah bermain imbang 1-1 melawan tuan rumah Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Sumpah Pemuda, Sabtu 1 November 2025, sore.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

BISNIS
Jangan Lewatkan Festival Gawai Dayak 2025 di Hampton Square, Ada Tari, Kuliner, dan Pawai Budaya

Jangan Lewatkan Festival Gawai Dayak 2025 di Hampton Square, Ada Tari, Kuliner, dan Pawai Budaya

Minggu, 2 November 2025 | 16:29

Suasana Borneo kini hadir di Gading Serpong. Festival Budaya Gawai Forum Dayak Kalimantan Barat Jakarta (FDKJ) 2025 resmi digelar di Hampton Square Paramount Gading Serpong mulai 31 Oktober hingga 9 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill