Connect With Us

Spesialis Perampas Ponsel di Alun-alun Tigaraksa Dibekuk Polisi

Mohamad Romli | Senin, 15 Juni 2020 | 18:33

Satu dari tiga tersangka perampas ponsel di kawasan alun-alun Tigaraksa diminta keterangan saat ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Senin (15/6/2020). (@TangerangNews / Mohammad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang menangkap tiga orang pria yang kerap melakukan aksi kejahatan di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang atau alun-alun Tigaraksa.

Modus ketiga tersangka adalah mengincar muda-mudi yang tengah asyik berduaan di tempat gelap (pacaran), kemudian merampas ponsel milik korban.

Bahkan, dalam aksinya, mereka mengaku sebagai anggota kepolisian.

Tersangka mendatangi korban, lalu menegur korbannya karena berduaan dengan lawan jenis di tempat gelap. Bahkan, untuk membuat korban syok, mereka menampar wajah korban, lalu meminta ponsel korban dengan dalih akan diperiksa isinya.

Kejahatan itu terungkap setelah korban yang diinformasikan bisa mengambil ponsel miliknya di Mapolresta Tangerang, ternyata merasa tertipu.

Kemudian, salah satu barang bukti kejahatan ditemukan di konter ponsel tak jauh dari alun-alun Tigaraksa.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira, mengatakan ketiga tersangka adalah S, AF dan AC. Ketiganya warga Kecamatan Tigaraksa.

Postur tubuh mereka yang tegap seperti aparat, menjadi modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Tersangka juga kerap mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi. “Saat korban tidak bersedia menyerahkan handphone, tersangka menampar korban. Setelah ditampar biasanya korban langsung menyerahkan,” ujarnya.

Kemudian, korban diarahkan untuk mengambil ponselnya tersebut ke Mapolresta Tangerang. Namun, saat korban akan mengambil ponselnya, tersangka sulit dihubungi.

“Berdasarkan penelusuran handphone, dijual murah dekat alun-alun Tigaraksa. Akhirnya kasus tersebut dapat terungkap,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 dan atau 368 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (RMI/RAC)

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

BANDARA
InJourney Beberkan Penyebab Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol, Perbaikan Tuntas Besok

InJourney Beberkan Penyebab Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol, Perbaikan Tuntas Besok

Selasa, 7 April 2026 | 14:18

Cuaca ekstrem yang melanda kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang pada Senin, 6 April 2026, memicu kerusakan infrastruktur di Terminal 3.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill