Connect With Us

Spesialis Perampas Ponsel di Alun-alun Tigaraksa Dibekuk Polisi

Mohamad Romli | Senin, 15 Juni 2020 | 18:33

Satu dari tiga tersangka perampas ponsel di kawasan alun-alun Tigaraksa diminta keterangan saat ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Senin (15/6/2020). (@TangerangNews / Mohammad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang menangkap tiga orang pria yang kerap melakukan aksi kejahatan di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang atau alun-alun Tigaraksa.

Modus ketiga tersangka adalah mengincar muda-mudi yang tengah asyik berduaan di tempat gelap (pacaran), kemudian merampas ponsel milik korban.

Bahkan, dalam aksinya, mereka mengaku sebagai anggota kepolisian.

Tersangka mendatangi korban, lalu menegur korbannya karena berduaan dengan lawan jenis di tempat gelap. Bahkan, untuk membuat korban syok, mereka menampar wajah korban, lalu meminta ponsel korban dengan dalih akan diperiksa isinya.

Kejahatan itu terungkap setelah korban yang diinformasikan bisa mengambil ponsel miliknya di Mapolresta Tangerang, ternyata merasa tertipu.

Kemudian, salah satu barang bukti kejahatan ditemukan di konter ponsel tak jauh dari alun-alun Tigaraksa.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira, mengatakan ketiga tersangka adalah S, AF dan AC. Ketiganya warga Kecamatan Tigaraksa.

Postur tubuh mereka yang tegap seperti aparat, menjadi modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Tersangka juga kerap mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi. “Saat korban tidak bersedia menyerahkan handphone, tersangka menampar korban. Setelah ditampar biasanya korban langsung menyerahkan,” ujarnya.

Kemudian, korban diarahkan untuk mengambil ponselnya tersebut ke Mapolresta Tangerang. Namun, saat korban akan mengambil ponselnya, tersangka sulit dihubungi.

“Berdasarkan penelusuran handphone, dijual murah dekat alun-alun Tigaraksa. Akhirnya kasus tersebut dapat terungkap,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 dan atau 368 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (RMI/RAC)

KAB. TANGERANG
Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:29

Aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku yang menganiaya dan memaksa masturbasi seorang pria berinisial PG, 25, yang merupakan pegawai bank keliling di Panongan, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
OLX Perkenalkan OLA di GIIAS 2026, Cara Baru Cari Mobil Lewat AI

OLX Perkenalkan OLA di GIIAS 2026, Cara Baru Cari Mobil Lewat AI

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:05

OLX memperkenalkan OLA (OLX Virtual Assistant), teknologi berbasis artificial intelligence (AI) yang dirancang untuk membantu konsumen menemukan pilihan kendaraan sesuai kebutuhan.

SPORT
Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:59

Perhelatan akbar yang digelar Harian Kompas bersama bank bjb dan Pemeritah Kota (Pemkot) Tangerang ini menghadirkan program The Frontliner hingga jumlah kuota peserta yang lebih banyak dari tahun sebelumnya,

TANGSEL
Lawan Hoaks di Dunia Digital, Diskominfo Tangsel Dorong PCNU Bikin Konten Dakwah Sejuk

Lawan Hoaks di Dunia Digital, Diskominfo Tangsel Dorong PCNU Bikin Konten Dakwah Sejuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:17

Arus disrupsi digital yang bergerak kian masif menuntut organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) untuk tidak sekadar ikut tren, melainkan wajib menjadi garda terdepan dalam merawat ruang digital dari ancaman hoaks

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill