Connect With Us

Spesialis Perampas Ponsel di Alun-alun Tigaraksa Dibekuk Polisi

Mohamad Romli | Senin, 15 Juni 2020 | 18:33

Satu dari tiga tersangka perampas ponsel di kawasan alun-alun Tigaraksa diminta keterangan saat ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Senin (15/6/2020). (@TangerangNews / Mohammad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang menangkap tiga orang pria yang kerap melakukan aksi kejahatan di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang atau alun-alun Tigaraksa.

Modus ketiga tersangka adalah mengincar muda-mudi yang tengah asyik berduaan di tempat gelap (pacaran), kemudian merampas ponsel milik korban.

Bahkan, dalam aksinya, mereka mengaku sebagai anggota kepolisian.

Tersangka mendatangi korban, lalu menegur korbannya karena berduaan dengan lawan jenis di tempat gelap. Bahkan, untuk membuat korban syok, mereka menampar wajah korban, lalu meminta ponsel korban dengan dalih akan diperiksa isinya.

Kejahatan itu terungkap setelah korban yang diinformasikan bisa mengambil ponsel miliknya di Mapolresta Tangerang, ternyata merasa tertipu.

Kemudian, salah satu barang bukti kejahatan ditemukan di konter ponsel tak jauh dari alun-alun Tigaraksa.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira, mengatakan ketiga tersangka adalah S, AF dan AC. Ketiganya warga Kecamatan Tigaraksa.

Postur tubuh mereka yang tegap seperti aparat, menjadi modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Tersangka juga kerap mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi. “Saat korban tidak bersedia menyerahkan handphone, tersangka menampar korban. Setelah ditampar biasanya korban langsung menyerahkan,” ujarnya.

Kemudian, korban diarahkan untuk mengambil ponselnya tersebut ke Mapolresta Tangerang. Namun, saat korban akan mengambil ponselnya, tersangka sulit dihubungi.

“Berdasarkan penelusuran handphone, dijual murah dekat alun-alun Tigaraksa. Akhirnya kasus tersebut dapat terungkap,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 dan atau 368 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (RMI/RAC)

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

BANTEN
Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:45

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill