Connect With Us

Otak Perampokan di Pondok Indah Acam Anak Buahnya

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 6 Oktober 2016 | 13:00

Polda Metro Jaya kembali menggelar rekonstruksi pelaku perampokan rumah mantan Vice President ExxonMobil, Asep Sulaeman, di Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Polda Metro Jaya kembali menggelar rekonstruksi pelaku perampokan rumah mantan Vice President ExxonMobil, Asep Sulaeman, di Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi digelar bersama lima tersangka yakni Adhi Jhon Suyadi alias John, Ria Haryanto alias Han, Supriyanto, Samadi alias Kucluk dan Sukimin di Rumah Sakit Qadr, Islamic Village, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Ada dua titik yang dijadikan tempat rekonstruksi yakni di lokasi parkir mobil dan di kantin.

Dalam rekonstruksi tersebut diketahui adanya fakta baru dimana John yang merupakan otak perampokan tersebut sempat mengancam akan menembak Sukimin dan Han jika melakukan hal yang tidak sesuai dengan perintah.

"Dia mengajak ngobrol dua tersangka di belakang mobil. Lalu mengancam kalau macam-macam saya tembak nanti," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menirukan ucapan John, Kamis (6/10/2016).

Selain itu, John juga diketahui mengambil pistol jenis Revolver dari dalam dashboard mobil Toyota Fortuner nopol B-1909-QR dan menyerahkannya kepada Samadi. John juga memakaikan Samadi rompi sarung pitol.

"Saat itu John juga telah memegang Satu jenis  senpi Walther PPK yang disimpan dalam rompi," jelas Hendy.

Selanjutnya, ke lima pelaku langsung pergi melakukan aksinya ke rumah korban di Pondok Indah. Hendy mengatakan, dalam rekonstruksi di Rumah Sakit Qadr Tangerang ini ada penambahan adegan dari sebelumnya 16 adegan menjadi 23 adegan. "Ini karena ada fakta baru," jelasnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill