Satu unit truk berwarna hijau menabrak rumah warga yang ada di pinggir jalan Kiara Balaraja, Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 05.30 WIB, Kamis (24/12/2020). (@TangerangNews / Ahmad Nur Fauzi)
TANGERANGNEWS.com - Kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Raya Serang, KM 28, dekat Pabrik Taiwaa, Kampung Ciapus, RT01/02, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (24/12/2020) pagi meninggalkan kepiluan luar biasa.
Kecelakaan ini melibatkan truk Hino tronton bernomor polisi B 9475 TYZ yang dikemudikan oleh Heri Setiawan ,51, warga Kampung Sukabumi, RT05/02, Desa Benteng Tengah, Sukabumi, Jawa Barat. Ironisnya, dalam kecelakaan tersebut Heri membawa serta anak dan istrinya. Sedangkan istrinya tewas dalam keadaan hamil tujuh bulan.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Roby Heri Saputra mengatakan, kecelakaan maut itu terjadi sekira jam 05.30 WIB pagi.
"Pada saat terjadinya kecelakaan, kendaraan Hino truk tronton yang dikemudikan Heri Setiawan melaju dari arah Balaraja menuju arah Serang," kata Heri, kepada wartawan di lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, diduga Heri mengantuk. Akibatnya, truk besar yang dikemudikannya hilang kendali dan menabrak ruko-ruko yang berada di sebelah kiri jalan. Nahas dialami istri Heri dan putrinya yang ikut menumpang dalam truk.
"Akibat Kecelakaan tersebut, istri pengemudi atas nama Kukuh ,45, mengalami luka di kepala dan meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan penumpang atas nama Mega Kurnia yang merupakan anak pengemudi mengalami patah kaki kiri," jelasnya.
"Selanjutnya korban dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang. Istri korban Kukuh sedang hamil 7 bulan," ucapnya.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
PT PLN (Persero) mendukung pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Sponsors Agreement dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)
Program keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi Banten mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejak diberlakukan pada 18 Agustus 2026, loket pembayaran di Samsat Cikokol terpantau ramai didatangi wajib pajak.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""