Connect With Us

PT Agung Intiland Klaim Pemanfaatan Izin Lokasi Sesuai

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 22 April 2021 | 20:32

Laksana Business Park. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Konsultan Hukum PT Agung Intiland Group Brigjen Pol (Purn) HM Natsir A mengaku heran dengan banyaknya pemberitaan di lini masa media yang merugikan PT BLP dan PT Agung Intiland Group. 

Dia mengeklaim , pemanfaatan lokasi untuk PT Bangun Laksana Persada (BLP) seluas 400 hektar telah rampung 100 persen. 

"Saat ini bukan hanya 50 persen saja, akan tetapi izin terhadap 400 hektare yang telah diberikan kepada PT BLP telah rampung, sudah 100 persen untuk pembebasan lahan. Bahkan sudah ada progres pembangunan," kata Natsir, Kamis (22/4/2021). 

Sedang progres pemanfaatan lokasi untuk perusahaan lainnya dibawah PT Agung Intiland Group saat ini masih berjalan. Natsir optimis pembebasan lahan akan rampung dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai izin lokasi, yakni 3 tahun. 

"Semua masih progres. Agung Intiland itu masih punya jangka waktu yang dikasih oleh Pemkab Tangerang sekitar 1 tahun lebih. Untuk PT lain kita masih punya waktu untuk proses pembebasan," jelasnya. 

Tidak hanya itu. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi khususnya dalam BAB III Pasal 5 ayat 3 disebutkan, apabila dalam jangka waktu izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah belum selesai, maka izin lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama 1 (satu) tahun apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50 persen atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin lokasi. 

Baca Juga :

"Jadi apalagi yang harus dipermasalahkan. Dimana letak kesalahan PT BLP dan Agung Intiland Group? Enggak ada," tegas Natsir. 

"Kami harap media sebagai kontrol sosial dapat berimbang saat memberitakan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tutupnya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan Progres pemanfaatan lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group di wilayah Kabupaten Tangerang sesuai dengan aturan dan Izin lokasi. 

Menurut Kholid, sejauh ini perusahaan dibawah PT AIL Group masih sesuai dengan izin yang diberikan dan konsisten dalam pemanfaatan lahan. (RED/RAC)

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

TANGSEL
Diduga Mau Tawuran, 12 Remaja Diciduk Polisi saat Pesta Miras di Ciputat

Diduga Mau Tawuran, 12 Remaja Diciduk Polisi saat Pesta Miras di Ciputat

Senin, 2 Februari 2026 | 15:54

Sebanyak 12 remaja diamankan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan karena kedapatan sedang pesta minuman keras (miras) yang diindikasi hendak melakukan aksi tawuran.

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026 14 Hari, Ini Pelanggaran yang Diincar

Polresta Tangerang Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026 14 Hari, Ini Pelanggaran yang Diincar

Senin, 2 Februari 2026 | 15:12

Polresta Tangerang menggelar Operasi Keselamatan Maung 2026 yang digelar selama dua pekan mulai 2 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill