Connect With Us

PT Agung Intiland Klaim Pemanfaatan Izin Lokasi Sesuai

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 22 April 2021 | 20:32

Laksana Business Park. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Konsultan Hukum PT Agung Intiland Group Brigjen Pol (Purn) HM Natsir A mengaku heran dengan banyaknya pemberitaan di lini masa media yang merugikan PT BLP dan PT Agung Intiland Group. 

Dia mengeklaim , pemanfaatan lokasi untuk PT Bangun Laksana Persada (BLP) seluas 400 hektar telah rampung 100 persen. 

"Saat ini bukan hanya 50 persen saja, akan tetapi izin terhadap 400 hektare yang telah diberikan kepada PT BLP telah rampung, sudah 100 persen untuk pembebasan lahan. Bahkan sudah ada progres pembangunan," kata Natsir, Kamis (22/4/2021). 

Sedang progres pemanfaatan lokasi untuk perusahaan lainnya dibawah PT Agung Intiland Group saat ini masih berjalan. Natsir optimis pembebasan lahan akan rampung dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai izin lokasi, yakni 3 tahun. 

"Semua masih progres. Agung Intiland itu masih punya jangka waktu yang dikasih oleh Pemkab Tangerang sekitar 1 tahun lebih. Untuk PT lain kita masih punya waktu untuk proses pembebasan," jelasnya. 

Tidak hanya itu. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi khususnya dalam BAB III Pasal 5 ayat 3 disebutkan, apabila dalam jangka waktu izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah belum selesai, maka izin lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama 1 (satu) tahun apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50 persen atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin lokasi. 

Baca Juga :

"Jadi apalagi yang harus dipermasalahkan. Dimana letak kesalahan PT BLP dan Agung Intiland Group? Enggak ada," tegas Natsir. 

"Kami harap media sebagai kontrol sosial dapat berimbang saat memberitakan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tutupnya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan Progres pemanfaatan lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group di wilayah Kabupaten Tangerang sesuai dengan aturan dan Izin lokasi. 

Menurut Kholid, sejauh ini perusahaan dibawah PT AIL Group masih sesuai dengan izin yang diberikan dan konsisten dalam pemanfaatan lahan. (RED/RAC)

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

KOTA TANGERANG
Transjakarta Koridor 13 Resmi Beroperasi Lagi, Ini Jadwal dan Rutenya 

Transjakarta Koridor 13 Resmi Beroperasi Lagi, Ini Jadwal dan Rutenya 

Selasa, 17 Juni 2025 | 09:51

Transjakarta Koridor 13 yang melayani rute CBD Ciledug hingga Tegal Mampang telah resmi kembali beroperasi. Layanan ini mulai aktif sejak akhir pekan lalu dan langsung melayani penumpang dari dan menuju berbagai halte di sepanjang rute tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill