Connect With Us

Izin Lokasi Agung Intiland di Tangerang Sempat Disoal, DPRD: Sudah Sesuai Aturan

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 21 April 2021 | 20:43

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Terkait pemberitaan di media massa persoalan izin lokasi dalam progres pemanfaatan lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group di wilayah Kabupaten Tangerang, DPRD setempat menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. Menurutnya, sejauh ini perusahaan dibawah PT AIL Group itu masih sesuai dengan izin yang diberikan dan konsisten dalam pemanfaatan lahan.

"Kalau pemanfaatan ruang sudah sesuai, saya lihat dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang sekarang. Dengan Peraturan Presiden yang kemarin sudah terbit, itu sudah sesuai. Secara peruntukan pemanfaatan telah sesuai," katanya saat dijumpai di Eks Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Jalan Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang, Rabu (21/4/2021).

Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap izin pemanfaatan lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada perusahaan lainnya. Dalam pengawasan, DPRD juga melibatkan pihak BPN Kabupaten Tangerang dan dinas terkait.

“Agar perusahaan yang diberikan izin tidak main-main dalam pemanfaatan izin lokasi,” tegas Kholid.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menambahkan, sejauh ini izin PT Agung Intiland Group tidak ada masalah.  "Izinnya lengkap, ada semua," jelasnya.

Konsultan Hukum PT Agung Intiland Group Brigjen Pol (Purn) HM Natsir A saat dikonfirmasi wartawan mengaku heran dengan banyaknya pemberitaan di lini masa media, yang dinilai merugikan PT BLP dan Agung Intiland Group.

Padahal, pemanfaatan lokasi untuk PT BLP seluas 400 hektar telah rampung 100 persen. “Sudah 100 persen untuk pembebasan lahan. Bahkan sudah ada progres pembangunan," kata Natsir. 

Sedangkan progres pemanfaatan lokasi untuk perusahaan lainnya dibawah PT Agung Intiland Group saat ini masih berjalan. Natsir optimis pembebasan lahan akan rampung dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai izin lokasi, yakni 3 tahun. 

"Semua masih progres. Agung Intiland itu masih punya jangka waktu yang dikasih oleh Pemkab Tangerang sekitar 1 tahun lebih. Untuk PT lain kita masih punya waktu untuk proses pembebasan," jelasnya. 

Tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 5/2015 tentang Izin Lokasi khususnya dalam BAB III Pasal 5 ayat 3 disebutkan, apabila dalam jangka waktu izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah belum selesai, maka izin lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama 1 tahun apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50 persen atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin lokasi.

"Jadi apalagi yang harus dipermasalahkan. Di mana letak kesalahan PT BLP dan Agung Intiland Group? enggak ada. Kami harap media sebagai kontrol sosial dapat berimbang saat memberitakan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

KOTA TANGERANG
Berhasil Kelola Transportasi Umum di Tangerang, Arief Dinilai Cocok Pimpin Banten

Berhasil Kelola Transportasi Umum di Tangerang, Arief Dinilai Cocok Pimpin Banten

Sabtu, 27 April 2024 | 22:08

Sosok mantan Wali Kota Tangerang dua periode Arief R Wismansya semakin mendapat dukungan positif menjadi Calon Gubernur Banten.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill