Connect With Us

Ahli Waris di Tangerang Ini Nyaris Kehilangan Rumah Akibat Diklaim Orang Lain

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:07

Ilustrasi Sengketa Lahan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang ahli waris di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang nyaris kehilangan rumah dan tanahnya karena diklaim orang lain. Bahkan ahli waris tersebut sempat dipolisikan karena mencoba mempertahankan haknya.

Hal itu dialami Siti Umaroh, 38, ahli waris dari H Memet. Peristiwa klaim kepemilikan rumah dan tanah mereka di kawasan Sepatan itu, bermula dari adanya laporan atas nama Emanuel Bani ke Polda Metro Jaya.

Emanuel mengklaim telah membeli rumah dan tanah keluarga Siti pada 2018 lalu. Padahal mereka merasa tidak pernah melakukan transaksi penjualan tanah dan rumah tersebut.

Sejak itu, kekuarga Siti baru menyadari bahwa sertifikat tanahnya telah berpindah tangan, tanpa sepengetahuan ahli waris dari H Memet.

“Sebenarnya pada tahun 2015, kami sudah melaporkan kehilangan sertifikat ke Polsek Tigaraksa. Kami juga sudah memuat iklan kehilangan di media lokal Tangerang. Tapi karena enggak ada biaya, kami tidak melanjutkan perkara ini,” imbuh Siti seperti dilansir dari Jawa Pos, Jumat 15 Oktober 2021.

Anak sulung dari empat bersaudara ini mengungkapkan, rumah dan sebidang tanah tersebut merupakan satu-satunya peninggalan ayahnya, H Memet yang wafat pada 2010 silam. “Rumah ini sebagai warisan yang telah ditempati sejak tahun 1990,” kata Siti.

Dalam sengketa tersebut, pihak Siti dilaporkan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Perkara ini awalnya teregister dengan nomor LP/1002/II/2019/PMJ/Ditreskrimum.

Namun kasus sengketa lahan itu ternyata tidak dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya karena tidak tidak ditemukan cukup bukti.

Atas dihentikannya kasus tersebut, Siti merasa bersyukur karena lahan dan bangunannya bisa didapat kembali. “Saya dan keluarga besar telah mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Kami berterima kasih, dilayani dengan baik. Tidak ada intimidasi meski kami sebagai terlapor,” pungkas Siti.

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi membenarkan pihaknya telah menghentikan perkara itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Bahwa benar kita telah SP3. Karena berdasarkan hasil penyidikan yang kita lakukan, kita temukan tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap selanjutnya. Demi kepastian hukum, kita lakukan SP3 terhadap penanganan kasus tersebut,” katanya.

KOTA TANGERANG
Sambut Liga 3 Nasional, Suporter di Kota Tangerang Deklarasi Damai

Sambut Liga 3 Nasional, Suporter di Kota Tangerang Deklarasi Damai

Sabtu, 27 April 2024 | 18:23

Jelang penyelenggaraan Liga 3 Nasional 2023/2024, sejumlah suporter bersama Polres Metro Tangerang Kota dan Askot PSSI Kota Tangerang

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill