Connect With Us

Ahli Waris di Tangerang Ini Nyaris Kehilangan Rumah Akibat Diklaim Orang Lain

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:07

Ilustrasi Sengketa Lahan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang ahli waris di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang nyaris kehilangan rumah dan tanahnya karena diklaim orang lain. Bahkan ahli waris tersebut sempat dipolisikan karena mencoba mempertahankan haknya.

Hal itu dialami Siti Umaroh, 38, ahli waris dari H Memet. Peristiwa klaim kepemilikan rumah dan tanah mereka di kawasan Sepatan itu, bermula dari adanya laporan atas nama Emanuel Bani ke Polda Metro Jaya.

Emanuel mengklaim telah membeli rumah dan tanah keluarga Siti pada 2018 lalu. Padahal mereka merasa tidak pernah melakukan transaksi penjualan tanah dan rumah tersebut.

Sejak itu, kekuarga Siti baru menyadari bahwa sertifikat tanahnya telah berpindah tangan, tanpa sepengetahuan ahli waris dari H Memet.

“Sebenarnya pada tahun 2015, kami sudah melaporkan kehilangan sertifikat ke Polsek Tigaraksa. Kami juga sudah memuat iklan kehilangan di media lokal Tangerang. Tapi karena enggak ada biaya, kami tidak melanjutkan perkara ini,” imbuh Siti seperti dilansir dari Jawa Pos, Jumat 15 Oktober 2021.

Anak sulung dari empat bersaudara ini mengungkapkan, rumah dan sebidang tanah tersebut merupakan satu-satunya peninggalan ayahnya, H Memet yang wafat pada 2010 silam. “Rumah ini sebagai warisan yang telah ditempati sejak tahun 1990,” kata Siti.

Dalam sengketa tersebut, pihak Siti dilaporkan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Perkara ini awalnya teregister dengan nomor LP/1002/II/2019/PMJ/Ditreskrimum.

Namun kasus sengketa lahan itu ternyata tidak dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya karena tidak tidak ditemukan cukup bukti.

Atas dihentikannya kasus tersebut, Siti merasa bersyukur karena lahan dan bangunannya bisa didapat kembali. “Saya dan keluarga besar telah mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Kami berterima kasih, dilayani dengan baik. Tidak ada intimidasi meski kami sebagai terlapor,” pungkas Siti.

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi membenarkan pihaknya telah menghentikan perkara itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Bahwa benar kita telah SP3. Karena berdasarkan hasil penyidikan yang kita lakukan, kita temukan tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap selanjutnya. Demi kepastian hukum, kita lakukan SP3 terhadap penanganan kasus tersebut,” katanya.

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill