Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANGNEWS.com-Pemkab Tangerang mengizinkan seluruh Sekolah Dasar (SD), TK dan PAUD menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada Senin, 8 November 2021, menyusul penerapan PPKM ke Level 1.
"Kita lakukan simulasi pembelajaran tatap muka untuk jenjang pendidikan di SD, MI, TK dan Paud, Senin besok," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid, Minggu 7 November 2021.
Meski demikian, ia mengimbau kepada orang tua murid dan siswa/siswi agar tidak telalu larut dalam euforia dan tetap menerapkan protokol kesehatan, walaupun kondisi pandemi Covid-19 sudah landai.
"Saya mengingatkan tetap belajar dengan baik, terus terapkan protokol kesehatan di rumah, sekolah dan lingkungan," imbau Sekda.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Saefullah menyebut, untuk sekolah tingkat SD jumlahnya sebanyak 749 sekolah negeri dan 341 sekolah swasta.
Seluruhnya sudah dapat melaksanakan PTM terbatas, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan dengan kapasitas 50 persen siswa.
"Semua siswa sudah siap melakukan PTM, dengan berkaca kepada PTM tinggat SMP dan berhasil tidak ada yang terkonfirmasi Covid-19," kata Saefullah.
Sebelumnya pelaksanaan PTM tingkat SMP berjalan lancar dan berhasil. Keberhasilan ini ditandai dengan tidak ditemukannya peserta didik terkonfirmasi Covid-19, setelah dilakukan tracing sampel kepada 2.550 siswa/siswi dan para guru.
"Hasil tracing sampel kepada siswa/siswi dan para guru tidak didapatkan penularan Covid-19, maka kita tetap pertahankan protokol kesehatan yang ketat di sekolah," katanya.
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TODAY TAGMasih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews