Connect With Us

Barang Bukti 6,2 Kg Sabu dari Sepatan Tangerang Dimusnahkan 

Tim TangerangNews.com | Kamis, 2 Desember 2021 | 23:13

Dirresnarkoba Polda Banten AKBP Martri Sonny menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di kantor BNNP Banten, Kamis 2 Desember 2021. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Kamis 2 Desember 2021, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 6,2 kilogram sabu yang disita dari tersangka S, 28, pada 6 November 2021 lalu di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Tersangka S merupakan kurir yang akan mengirim sabu dari Sumatra menuju Surabaya dengan modus sabu disimpan di dalam kotak besi dan diletakkan di bagian depan kap mesin mobil yang sudah dimodifikasi.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung. Sebelum dimusnakan, terlebih dahulu dilakukan tes identifiikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.

Adapun pemusnahan sabu kali ini dilakukan dengan cara dimasak dengan air panas. Kemudian diaduk setelah larut dalam air panas, selanjutnya larutan tersebut dibuang ke closet.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten AKBP Martri Sonny turut menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika tersebut di kantor BNNP Banten.Martri mengapresiasi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika yang  dilakukan BNNP Banten itu. 

“Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP, dapat menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Banten, sinergi bersama dengan BNNP,” kata Sonny.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten bersama BNNP Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. “Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” tegas Shinto.

KOTA TANGERANG
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:23

Habib Bahar bin Smith akhirnya dipastikan tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, dalam kasus pemukulan anggota Banser.

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill