Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com–Apipudin, seorang pedagang ayam broiler yang memiliki lapak di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang melaporkan ke polisi telah kemalingan ayam sebanyak 200 ekor.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Balaraja langsung melakukan penyisiran serta pencarian terhadap pelaku pencurian. Kurang dari enam jam, pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi.
“Pelaku yang berinisial MR, 33, warga Pontang Kabupaten Serang, ditangkap langsung oleh anggota unit Reskrim Polsek Balaraja kurang dari enam jam,” kata Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, Senin 6 Desember 2021.
Gede mengatakan, MR ditangkap karena telah dilaporkan melakukan pencurian terhadap 200 ekor ayam broiler di lapak milik korban, yaitu Apipudin, pada Minggu 5 Desember 2012 pukul 02.00 WIB di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja.
Ia menjelaskan, awalnya korban datang ke lapak miliknya yang beralamat di Desa Gembong dan melihat kunci gembok serta pintu lapak sudah dalam keadaan terbuka. Di situ diketahui delapan boks keranjang yang berisikan 200 ekor ayam broiler senilai Rp7.664.480 sudah tidak ada di dalam lapak.
“Kemudian Apipudin datang ke kantor Polsek Balaraja. Jajaran Reskrim Polsek Balaraja langsung melakukan penyisiran serta pencarian terhadap pelaku pencurian, dan berhasil menangkap pelaku di perkampungan Desa Sentul Kecamatan Balaraja,” ungkap Gede.
Gede menambahkan, pelaku atas perbuatannya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik yang selama ini mendapatkan keringanan penuh. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), aturan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Mei 2026.
Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan
Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews