Connect With Us

Maling Motor Bermodus Meminjam dengan Jaminan KTP di Sindang Jaya Ditangkap Polisi

Tim TangerangNews.com | Rabu, 17 November 2021 | 23:12

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (@TangerangNews / Tribunjakarta)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial A, 24, warga Kampung Puaran Kandang Besar, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, diringkus Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.

A ditangkap karena mencuri atau menggelapkan sepeda motor milik TM, 24, seorang pria warga Kampung Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sehari-hari, TM berjualan angkringan di Kampung Teureup, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menuturkan, peristiwa penipuan atau penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Minggu lalu di tempat korban berjualan angkringan. 

“Saat itu, tersangka A meminjam motor korban dengan jaminan KTP dengan alasan akan menjemput rekannya di lokasi yang tidak jauh,” ujar Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa 16 November 2021.

Korban yang percaya, kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, tersangka A tak kunjung kembali. Belakangan diketahui, tersangka A sudah menjual motor korban.

Polisi yang menerima laporan kemudian terus melakukan penyelidikan guna mendeteksi keberadaan tersangka. Petugas kepolisian yang terus melakukan pengejaran akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. 

Pada Jumat 12 November 2021, pelaku akhirnya dibekuk di depan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang. “Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Wahyu.

Kini tersangka A mendekam di sel tahanan Polsek Pasar Kemis. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KAB. TANGERANG
Pabrik Cat di Cikupa Terbakar Hebat, 5 Jam Api Belum Padam

Pabrik Cat di Cikupa Terbakar Hebat, 5 Jam Api Belum Padam

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:36

Insiden kebakaran terjadi di PT. Futanlux Chemitraco, perusahaan yang memproduksi cat di kawasan Industri Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 11 Februari 2026, malam.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill