Connect With Us

Komplotan Maling Beraksi di Bocah Girang School Serpong, Satu Pelaku Dibekuk

Rachman Deniansyah | Selasa, 2 November 2021 | 14:27

Tangkapan layar Jajaran Unit Reskrim Polsek Serpong saat menunjukan barang bukti hasil curian di Jalan Ciater Barat, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa, 2 Oktober 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Unit Reskrim Polsek Serpong meringkus salah satu tersangka komplotan maling yang nekat beraksi di salah satu sekolah anak usia dini, Bocah Girang School, Jalan Ciater Barat, Serpong, Tangerang Selatan, Senin, 25 Oktober 2021 lalu. 

Bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran, tersangka berinisial MRH, 30, ditangkap polisi saat bersembunyi di kediaman orang tuanya di wilayah Parung, Bogor. 

"Kita mengamankan satu pelaku, dan dua lainnya masih DPO," ujar Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi saat menggelar perkara tersebut pada Selasa, 2 Oktober 2021.

Komplotan maling tersebut beraksi dengan sengaja menyatroni sekolah di kala sepi, sekitar pukul 02.11 WIB dini hari.  Usai mengawasi situasi, mereka pun masuk dengan cara mencongkel jendela sekolah.

"Modus yang dilakukan oleh mereka adalah dengan masuk melewati ruko di sebelahnya, kemudian bersama temannya melakukan pengrusakan terhadap jendela dan mencongkel tralis yang ada di sekolah tersebut," jelasnya. 

Setelah ketiganya mampu masuk ke dalam ruangan sekolah, mereka pun beraksi dengan menggasak sejumlah barang elektronik ditemuinya. 

"Komputer, kemudian proyektor infocus, printer, dan uang tunai senilai Rp400 ribu. Dan alhamdulillah kami berhasil mengamankan tersangka," paparnya.

Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Djoko Aprianto menambahkan, pelaku mampu diringkus tanpa perlawanan. Meski sempat bersembunyi, tersangka pun akhirnya menyerahkan diri. 

"Tersangka enggak melawan. Tapi dia sempat ngumpet di dalam lemari, karena dia tahu kedatangan kita dari Kepolisian. Tidak ada perlawanan jadi langsung kita bawa ke Polsek," tuturnya.

Atas ulahnya itu, tersangka yang sebelumya pernah juga terseret tindak pidana lain, harus kembali menginap di hotel prodeo. 

"Kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.

WISATA
Program City Tour Hadirkan Wisata Jeep Offroad Jelajahi Kabupaten Tangerang

Program City Tour Hadirkan Wisata Jeep Offroad Jelajahi Kabupaten Tangerang

Senin, 8 Desember 2025 | 14:18

Komunitas Wisata Kreatif Tangerang menghadirkan Program City Tour untuk mendongkrak pariwisata di Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Polri Buka Posko Pengiriman Bantuan Bencana Sumatera di Bandara Pondok Cabe Tangsel, Ini Nomor Kontaknya

Polri Buka Posko Pengiriman Bantuan Bencana Sumatera di Bandara Pondok Cabe Tangsel, Ini Nomor Kontaknya

Jumat, 5 Desember 2025 | 22:45

Polri bergerak cepat merespons bencana alam yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

KAB. TANGERANG
Angka Diabetes di Kabupaten Tangerang Capai 48.815 Kasus, 60 Meninggal

Angka Diabetes di Kabupaten Tangerang Capai 48.815 Kasus, 60 Meninggal

Senin, 8 Desember 2025 | 15:47

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mencatat sepanjang 2025, sekitar 48.815 warganya yang terkena Diabetes Melitus. Sebanyak 60 kasus di antaranya yang menyebabkan kematian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill