Connect With Us

Komplotan Maling Beraksi di Bocah Girang School Serpong, Satu Pelaku Dibekuk

Rachman Deniansyah | Selasa, 2 November 2021 | 14:27

Tangkapan layar Jajaran Unit Reskrim Polsek Serpong saat menunjukan barang bukti hasil curian di Jalan Ciater Barat, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa, 2 Oktober 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Unit Reskrim Polsek Serpong meringkus salah satu tersangka komplotan maling yang nekat beraksi di salah satu sekolah anak usia dini, Bocah Girang School, Jalan Ciater Barat, Serpong, Tangerang Selatan, Senin, 25 Oktober 2021 lalu. 

Bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran, tersangka berinisial MRH, 30, ditangkap polisi saat bersembunyi di kediaman orang tuanya di wilayah Parung, Bogor. 

"Kita mengamankan satu pelaku, dan dua lainnya masih DPO," ujar Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi saat menggelar perkara tersebut pada Selasa, 2 Oktober 2021.

Komplotan maling tersebut beraksi dengan sengaja menyatroni sekolah di kala sepi, sekitar pukul 02.11 WIB dini hari.  Usai mengawasi situasi, mereka pun masuk dengan cara mencongkel jendela sekolah.

"Modus yang dilakukan oleh mereka adalah dengan masuk melewati ruko di sebelahnya, kemudian bersama temannya melakukan pengrusakan terhadap jendela dan mencongkel tralis yang ada di sekolah tersebut," jelasnya. 

Setelah ketiganya mampu masuk ke dalam ruangan sekolah, mereka pun beraksi dengan menggasak sejumlah barang elektronik ditemuinya. 

"Komputer, kemudian proyektor infocus, printer, dan uang tunai senilai Rp400 ribu. Dan alhamdulillah kami berhasil mengamankan tersangka," paparnya.

Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Djoko Aprianto menambahkan, pelaku mampu diringkus tanpa perlawanan. Meski sempat bersembunyi, tersangka pun akhirnya menyerahkan diri. 

"Tersangka enggak melawan. Tapi dia sempat ngumpet di dalam lemari, karena dia tahu kedatangan kita dari Kepolisian. Tidak ada perlawanan jadi langsung kita bawa ke Polsek," tuturnya.

Atas ulahnya itu, tersangka yang sebelumya pernah juga terseret tindak pidana lain, harus kembali menginap di hotel prodeo. 

"Kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.

PROPERTI
Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Rabu, 6 Mei 2026 | 13:49

Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

KOTA TANGERANG
Uluran Tangan dari Warga Kota Tangerang, Tiga Masjid Rusak Diterjang Banjir Aceh Direnovasi

Uluran Tangan dari Warga Kota Tangerang, Tiga Masjid Rusak Diterjang Banjir Aceh Direnovasi

Kamis, 7 Mei 2026 | 22:01

Upaya pemulihan pascabanjir di sejumlah wilayah Aceh turut mendapat dukungan dari masyarakat Kota Tangerang.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill