Connect With Us

Lagi Pesta Miras, Dua Sejoli Maling Motor di Tangerang Diringkus Polisi

Tim TangerangNews.com | Rabu, 6 Oktober 2021 | 23:11

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menunjukkan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus curanmor di Tangerang. (@TangerangNews / Warta Kota)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kaporesta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bitoro mengatakan, kedua tersangka yaitu laki-laki berinisial JN, 30, warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan perempuan berinisial WI, 27, warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap saat sedang melakukan pesta minuman keras (miras) di kediamannya di Bandung, Kabupaten Serang. 

“Kemudian terdapat juga barang bukti satu unit sepeda motor dari hasil kejahatannya," ujar Wahyu Sri Bitoro saat melakukan jumpa pers di Mapolsek Balaraja di Tangerang, Rabu 6 Oktober 2021.

Wahyu Sri Bitoro menjelaskan, keduanya terbukti mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih dari lokasi tempat hiburan organ tunggal di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Minggu 25 September lalu.

"Dari pengakuan tersangka mereka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah yang berbeda-beda," ungkap Wahyu Sri Bitoro.

Kemudian, keduanya pun mengaku kepada penyidik, bahwa uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Adapun peran dari masing-masing tersangka spesialis curanmor ini,  WI sebagai joki dan mengawasi situasi keadaan sekitar, sedangkan JN sebagai pengeksekusi pencurian dengan merusak kontak kendaraan memakai kunci leter T.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa JN merupakan residivis yang pernah ditahan di Mapolres Serang dengan kasus yang sama," jelas Wahyu Sri Bitoro.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor merek Honda dengan berbagai jenis, satu buah kunci leter "T", satu buah kunci kontak, empat buah anak kunci yang diambil bagian magnet, sepasang spion sepeda motor, empat buah obeng, tiga buah tang, dan satu buah piringan cakram.

Selain itu, polisi juga menyita dua buah jas hujan dan satu buah BPKB motor merek Honda Beat dengan NoPol A 6349 WE serta satu pucuk airsoft gun merek Pietro Bertta warna hitam.

"Saat ini penyidik juga sedang melakukan pengembangan terkait asal-usul dari airsoft gun ini," tuturnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka itu dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BANDARA
Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siagakan 15 Pesawat Jumbo dan Layanan Khusus Lansia

Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siagakan 15 Pesawat Jumbo dan Layanan Khusus Lansia

Rabu, 15 April 2026 | 21:10

Menjelang musim haji 1447 H/2026 M, maskapai Garuda Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk menerbangkan lebih dari 100 ribu jemaah ke Tanah Suci.

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

KAB. TANGERANG
5 Kampung Nelayan Merah Putih Akan Dibangun di Kabupaten Tangerang, Dilengkapi Tanggul Abrasi hingga Pabrik Es Batu

5 Kampung Nelayan Merah Putih Akan Dibangun di Kabupaten Tangerang, Dilengkapi Tanggul Abrasi hingga Pabrik Es Batu

Kamis, 16 April 2026 | 19:33

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KKP) Didit Herdiawan Ashaf merencanakan pembangunan program Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill