Connect With Us

Ulama NU Cermati Regulasi Peredaran Miras di Tangsel

Rachman Deniansyah | Kamis, 9 September 2021 | 21:53

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangsel Abdullah Mas'ud. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Peredaran minuman keras (miras) di Tangerang Selatan terbilang cukup masif. Banyak pedagang yang masih kucing-kucingan menjual minuman beralkohol tersebut. 

Kondisi demikian tentu sangat mengkhawatirkan jika minuman beralkohol ini dikonsumsi oleh masyarakat luas, khususnya yang masih di bawah umur. 

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Banten, Abdul Kodir menilai dengan demikian, maka diperlukan adanya pengawasan, serta pengendalian terhadap peredaran miras yang lebih ekstra. 

"Di kalangan NU secara umum yang mayoritasnya muslim tegas, bahwa minuman ini sedikit atau banyak adalah haram. Karena memang berasal dari sesuatu yang membuat orang hilang akal," ujar Kodir saat menggelar diskusi di bilangan Ciputat Timur, Tangsel, Kamis, 9 September 2021. 

Namun dalam kondisi tertentu, miras justru sangat diperlukan. Dalam agama, kondisi demikian dikenal dalam hukum kedaruratan, yakni hukumnya adalah mubah atau boleh. 

Menimbang kedua sisi tersebut, Kodir menegaskan bahwa dalam hal ini peran pemerintah sangat diperlukan. 

"Ada hukum darurat, misal kalau seseorang meminum itu untuk menahan rasa sakit karena operasi, itu dibolehkan karena kondisi darurat tertentu. NU tetap, prinsipnya sebenernya pemerintah harus mengatur perdagangannya," terangnya. 

Artinya, harus ada regulasi yang tepat untuk mengatur agar miras tidak diperjualbelikan secara bebas. 

"Bukan hanya meningkatkan sumber ekonomi di sana, tetapi ada hal-hal yang harus diatur terutama perdagangan miras ini tidak dijual secara bebas. Paling tidak ketegasan ini memberikan satu payung untuk melindungi masyarakat," katanya. 

Senada dengannya, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangsel Abdullah Mas'ud menilai, regulasi terkait penjualan dan perizinan miras yang saat ini sudah berjalan di Tangsel masih sangat lemah. 

Regulasi itu tertuang pada Pasal 122 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 terkait perindustrian, perdagangan, pendaftaran, dan perizinan. 

"Sangat lemah menurut saya. Kan hanya itu saja, dan itu hanya dikutip sedikit. Saya kira kalau ini sudah meresahkan masyarakat. Apalagi untuk anak-anak muda kita, bagaimana masa depan kita. Ini sangat berbahaya dan harus diatasi betul. Jadi harus tegas," paparnya. 

Begitu pun terkait pengawasannya. Aksi kucing-kucingan masih kerap terjadi. Peredarannya pun masih sangat marak. 

"Pengawasannya memang sudah banyak yang dirazia, dan diamankan ribuan botol. Tapi sekali lagi itu kan yang terlihat di permukaan. Saya kira lebih banyak lagi yang tak terlihat," tandasnya.

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

NASIONAL
BRIN Perkirakan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Penjelasannya

BRIN Perkirakan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Penjelasannya

Selasa, 10 Maret 2026 | 08:46

Peneliti Pusat Riset Antariksa dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, memperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh pada 21 Maret 2026

BANDARA
Jelang Lebaran 2026, Bandara Soetta Siagakan 7.832 Personel hingga Mitigasi Cuaca Ekstrem

Jelang Lebaran 2026, Bandara Soetta Siagakan 7.832 Personel hingga Mitigasi Cuaca Ekstrem

Selasa, 10 Maret 2026 | 18:19

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.

BANTEN
62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

Senin, 9 Maret 2026 | 15:43

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill