Connect With Us

Warung Jamu Penjual Miras di Pondok Aren Tangerang Selatan Digerebek Satpol PP 

Rachman Deniansyah | Selasa, 27 Juli 2021 | 19:45

Ratusan botol minuman keras (miras) dari salah satu warung jamu di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Selasa, 27 Juli 2021 dini hari. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari salah satu warung jamu di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Penggerebekan itu bermula ketika, Satpol PP beserta petugas gabungan lainnya sedang melakukan razia penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada Selasa, 27 Juli 2021 dini hari. 

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, sedikitnya terdapat 180 botol miras berbagai jenis yang telah diamankan petugas dari warung jamu yang masih membandel tersebut  

"Iya bentul. Semua kita sita," ujar Sapta kepada TangerangNews.

Seluruh minuman keras hasil razianya itu, kata Sapta, nantinya akan langsung dimusnahkan. 

"Nanti akan kita musnahkan. Sedang kita rencanakan dulu (waktunya)," imbuhnya. 

Sementara itu, pedagang nakal yang nekat menjual minuman keras tersebut terpaksa harus diberikan sanksi oleh petugas dengan mengedepankan pendekatan persuasif. 

"Tanda pengenal kita sita. Maksudnya biar dia datang membuat pernyataan agar dia tidak mengulang lagi. Sudah saya perintahkan anggota, kita panggil pedagangnya. Tapi dia masih belum datang," kata Sapta.

Sapta mengatakan, meski secara terang-terangan pedagang itu telah melakukan pelanggaran, ia tetap memperbolehkan warung jamu itu untuk tetap beroperasi atau berjualan. 

"Kita enggak membunuh pedagang, usahanya tetap. Tetapi kita tetap berikan pengayoman bahwa tetap miras tidak boleh dijual di Tangsel. Silakan berjualan sesuai prosedur aja," kata Sapta. 

Ia pun mengimbau untuk seluruh elemen masyarakat agar dapat mematuhi peraturan terkait PPKM yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang. 

"Kita berusaha semaksimal mungkin di PPKM level 4 ini menyelematkan masyarakat. Bukan buat kita, tidak. Agar tidak ada lagi penambahan korban (COVID-19) berikutnya," pungkasnya.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BANTEN
62 Juta Kendaraan di Indonesia Menunggak Pajak, Didominasi Sepeda Motor

62 Juta Kendaraan di Indonesia Menunggak Pajak, Didominasi Sepeda Motor

Rabu, 8 Juli 2026 | 21:22

Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

KOTA TANGERANG
Dinas PUPR Klaim Sudah Perbaiki 1.024 Titik Jalan, Sachrudin Masih Temukan Kerusakan saat Sidak

Dinas PUPR Klaim Sudah Perbaiki 1.024 Titik Jalan, Sachrudin Masih Temukan Kerusakan saat Sidak

Rabu, 8 Juli 2026 | 20:22

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang mengklaim telah melakukan perbaikan infrastruktur jalan di 1.024 titik sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.

TEKNO
Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Selasa, 7 Juli 2026 | 11:09

PT Coway International Indonesia resmi memperkenalkan Slim Stand, produk pemurni air standing terbaru, dalam debutnya di ajang IndoBuildTech (IBT) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill