Connect With Us

Warung Jamu Penjual Miras di Pondok Aren Tangerang Selatan Digerebek Satpol PP 

Rachman Deniansyah | Selasa, 27 Juli 2021 | 19:45

Ratusan botol minuman keras (miras) dari salah satu warung jamu di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Selasa, 27 Juli 2021 dini hari. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari salah satu warung jamu di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Penggerebekan itu bermula ketika, Satpol PP beserta petugas gabungan lainnya sedang melakukan razia penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada Selasa, 27 Juli 2021 dini hari. 

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, sedikitnya terdapat 180 botol miras berbagai jenis yang telah diamankan petugas dari warung jamu yang masih membandel tersebut  

"Iya bentul. Semua kita sita," ujar Sapta kepada TangerangNews.

Seluruh minuman keras hasil razianya itu, kata Sapta, nantinya akan langsung dimusnahkan. 

"Nanti akan kita musnahkan. Sedang kita rencanakan dulu (waktunya)," imbuhnya. 

Sementara itu, pedagang nakal yang nekat menjual minuman keras tersebut terpaksa harus diberikan sanksi oleh petugas dengan mengedepankan pendekatan persuasif. 

"Tanda pengenal kita sita. Maksudnya biar dia datang membuat pernyataan agar dia tidak mengulang lagi. Sudah saya perintahkan anggota, kita panggil pedagangnya. Tapi dia masih belum datang," kata Sapta.

Sapta mengatakan, meski secara terang-terangan pedagang itu telah melakukan pelanggaran, ia tetap memperbolehkan warung jamu itu untuk tetap beroperasi atau berjualan. 

"Kita enggak membunuh pedagang, usahanya tetap. Tetapi kita tetap berikan pengayoman bahwa tetap miras tidak boleh dijual di Tangsel. Silakan berjualan sesuai prosedur aja," kata Sapta. 

Ia pun mengimbau untuk seluruh elemen masyarakat agar dapat mematuhi peraturan terkait PPKM yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang. 

"Kita berusaha semaksimal mungkin di PPKM level 4 ini menyelematkan masyarakat. Bukan buat kita, tidak. Agar tidak ada lagi penambahan korban (COVID-19) berikutnya," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Syafana Ramadan Boarding Camp Gembleng Karakter Ratusan Siswa 3 Hari 2 Malam

Syafana Ramadan Boarding Camp Gembleng Karakter Ratusan Siswa 3 Hari 2 Malam

Rabu, 11 Maret 2026 | 14:06

Suasana Ramadan 1447 Hijriah di Syafana Islamic School Tangerang tahun ini terasa berbeda dan penuh energi positif.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

BANTEN
Tangani Penyumbatan Jantung Kompleks, Bethsaida Hospital Hadirkan Prosedur Rotablator Pertama di Serang

Tangani Penyumbatan Jantung Kompleks, Bethsaida Hospital Hadirkan Prosedur Rotablator Pertama di Serang

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:41

Penyakit jantung masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang cukup banyak ditemukan di Indonesia. Kondisi ini juga dirasakan di wilayah Serang dan Cilegon yang memiliki aktivitas industri tinggi serta mobilitas masyarakat yang padat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill