Connect With Us

Warung Jamu Penjual Miras di Pondok Aren Tangerang Selatan Digerebek Satpol PP 

Rachman Deniansyah | Selasa, 27 Juli 2021 | 19:45

Ratusan botol minuman keras (miras) dari salah satu warung jamu di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Selasa, 27 Juli 2021 dini hari. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari salah satu warung jamu di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Penggerebekan itu bermula ketika, Satpol PP beserta petugas gabungan lainnya sedang melakukan razia penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada Selasa, 27 Juli 2021 dini hari. 

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, sedikitnya terdapat 180 botol miras berbagai jenis yang telah diamankan petugas dari warung jamu yang masih membandel tersebut  

"Iya bentul. Semua kita sita," ujar Sapta kepada TangerangNews.

Seluruh minuman keras hasil razianya itu, kata Sapta, nantinya akan langsung dimusnahkan. 

"Nanti akan kita musnahkan. Sedang kita rencanakan dulu (waktunya)," imbuhnya. 

Sementara itu, pedagang nakal yang nekat menjual minuman keras tersebut terpaksa harus diberikan sanksi oleh petugas dengan mengedepankan pendekatan persuasif. 

"Tanda pengenal kita sita. Maksudnya biar dia datang membuat pernyataan agar dia tidak mengulang lagi. Sudah saya perintahkan anggota, kita panggil pedagangnya. Tapi dia masih belum datang," kata Sapta.

Sapta mengatakan, meski secara terang-terangan pedagang itu telah melakukan pelanggaran, ia tetap memperbolehkan warung jamu itu untuk tetap beroperasi atau berjualan. 

"Kita enggak membunuh pedagang, usahanya tetap. Tetapi kita tetap berikan pengayoman bahwa tetap miras tidak boleh dijual di Tangsel. Silakan berjualan sesuai prosedur aja," kata Sapta. 

Ia pun mengimbau untuk seluruh elemen masyarakat agar dapat mematuhi peraturan terkait PPKM yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang. 

"Kita berusaha semaksimal mungkin di PPKM level 4 ini menyelematkan masyarakat. Bukan buat kita, tidak. Agar tidak ada lagi penambahan korban (COVID-19) berikutnya," pungkasnya.

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

HIBURAN
Finalis Miss Japan 2026 Meet and Greet di Tangerang, Disambut Tari Lenggang Cisadane hingga Cicipi Sate Ayam

Finalis Miss Japan 2026 Meet and Greet di Tangerang, Disambut Tari Lenggang Cisadane hingga Cicipi Sate Ayam

Sabtu, 7 Februari 2026 | 22:57

Suasana Victoria Square, Kota Tangerang mendadak meriah dengan kehadiran tamu-tamu istimewa dari Negeri Sakura.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill