Connect With Us

3.140 Botol Miras di Kota Tangerang Dimusnahkan

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 25 Februari 2021 | 17:59

Proses pemusnahan minuman keras (miras) dari berbagai macam jenis sebanyak 3.140 botol oleh sejumlah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dilaksanakan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (25/2/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan sebanyak 3.140 botol minuman keras (miras) dari berbagai macam jenis. Hal ini dalam rangka menegakan Perda No. 7 Tahun 2005 Tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Barang bukti miras tersebut adalah hasil dari operasi terpadu yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Polres Metro Tangerang Kota dan juga dukungan dari Kodim 0506 Tangerang selama periode Maret hingga Desember 2020 yang didapat dari kios dan warung berlokasi di wilayah Kota Tangerang. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman serta unsur Forkopimda Kota Tangerang dan para Kepala OPD sekota Tangerang Hadir dalam acara pemusnahan miras yang dilaksanakan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (25/2/2021). 

"Semoga dengan kegiatan pemusnahan miras ini, masyarakat semakin disiplin dalam melaksanakan Peraturan Daerah yang ada di Kota Tangerang," ujarnya. 

Arief mengatakan, peredaran miras di Kota Tangerang adalah hal yang ilegal, oleh karena itu perlu adanya sinergitas pemerintah daerah dengan penegak hukum dan juga masyarakat untuk mewujudkan kota yang aman dan nyaman. 

"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Tangerang untuk menjauhkan miras dan mari lakukan kegiatan positif yang lebih bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tangerang," imbuh Arief. 

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra menambahkan bahwa jumlah pelanggar Perda No. 7 Tahun 2005 di Kota Tangerang menurun dari tahun sebelumnya. 

"Tahun 2020 ada penurunan pelanggar yang signifikan, tahun sebelumnya sebanyak 8.268 botol kali ini menjadi 3.140 botol. Hal ini disebabkan adanya sanksi yang tegas dan vonis hakim yang cukup besar sehingga menimbulkan efek jera," pungkasnya. (RED/RAC)

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

NASIONAL
La Nina Melemah, BMKG Prediksi Musim Kemarau Mulai April 2026

La Nina Melemah, BMKG Prediksi Musim Kemarau Mulai April 2026

Rabu, 4 Februari 2026 | 10:16

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memproyeksikan musim hujan di sejumlah wilayah Indonesia, terutama Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, akan berakhir pada rentang Februari hingga Maret 2026.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill