Connect With Us

Apartemen Aeropolis Wanti-wanti Praktik Prostitusi & Peredaran Miras

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:08

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra didampingi perwakilan menajemen Aeropolis saat memberikan pemaparan sosialisasi dan penyuluhan terkait Perda Kota Tangerang. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Manajemen Aeropolis menggandeng Satpol PP Kota Tangerang melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait Perda Kota Tangerang.  Hal ini mengantisipasi terjadinya praktik prostitusi dan peredaran minuman keras di lingkungan hunian tersebut.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra didampingi perwakilan menajemen  Aeropolis serta dihadiri para penghuni apartemen yang berlokasi di Neglasari, Kota Tangerang tersebut, Selasa (18/8/2020).

Agus Hendra mengatakan kegiatan itu merupakan ajang penyampaian dan sosialisasi pelarangan pelacuran dan peredaran minuman beralkohol seperti termaktub dalam Perda No 7/2005, No 8/2005, serta No 5/2010 Kota Tangerang dengan sasaran lokasi kegiatan berupa apartemen, hotel dan lainnya. 

Menurut Agus, pihaknya memiliki tugas pokok profesi di antaranya menegakan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat di Kota Tangerang.

"Sosialisasi ini penting dalam rangka penegakan Perda dan pelaksanaanya sekaligus menyamakan persepsi antara pemangku kepentingan, khususnya dalam penegakan Perda," kata Agus. 

Agus menyebut pelaksanaan penegakan Perda bersama pelaku bisnis perhotelan dan properti tetap dilakukan dengan santun. Namun, tidak mengurangi ketegasan dalam penegakan peraturan. Ia pun mengungkapkan, dalam pelaksanaan Perda pihaknya senantiasa menggandeng stakeholder terkait.

Menanggapi hal itu, Marketing Comunication Supervisor (MCS) Aeropolis, Achmad Syaefuddin mengatakan, pihaknya menyambut baik serta sangat mendukung sosialisasi dan penyuluhan Perda Kota Tangerang tersebut. Menurutnya, saat ini banyak para pelaku bisnis perhotelan termasuk bagian properti yang belum memahami sepenuhnya. 

"Kami sengaja mengundang Satpol PP untuk menyosialisasikan Perda. Berfungsi untuk pencegahan dan mengatasi seputar prostitusi, miras, sekaligus menjaga image baik manajemen Aeropolis yang saat ini ada 10 tower (apartemen) dan 7 hotel," ungkapnya. 

Pria yang akrab disapa Said ini menambahkan, melalui sosialisasi dan penyuluhan itu pihaknya bersama para penghuni ingin menciptakan Aeropolis menjadi hunian yang asri, nyaman, damai, sehat dan berakhlakul kharimah dengan menjaga nilai-nilai ketimuran.

"Kita bersama-sama bersama para penghuni termasuk para pengunjung Aeropolis ingin meminimalisir terjadinya prostitusi. Karena penghuni banyak merasa terganggu dan kami sangat mendukung kegiatan seperti ini (sosialisasi) agar ke depannya bisa lebih berhati-hati," tutupnya.(RMI/HRU)

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

KAB. TANGERANG
Total Ada 29,5 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Gagal Panen Gegara Banjir

Total Ada 29,5 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Gagal Panen Gegara Banjir

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:20

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang mencatat ada sebanyak 29,5 hektare area persawahan di daerahnya yang gagal panen akibat terendam banjir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill