Connect With Us

Spesialis Maling Motor Pakai Kunci Leter T di Tangerang Dibekuk Polisi di Cikupa 

Tim TangerangNews.com | Rabu, 22 September 2021 | 22:55

Gelar perkara pencurian sepeda motor di Mapolresta Tangerang. (@TangerangNews / Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com- Dua pelaku yang merupakan spesialis pencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T berhasil ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang di sebuah kontrakan di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kedua pelaku yakni dua pemuda berinisial AA, 22, dan KH, 22,  diduga adalah pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin 13 September 2021 lalu.  “Kami amankan dua pelaku spesialis ranmor dengan modus merusak kunci motor dengan leter T,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri, Rabu 22 September 2021, dilansir dari Bantenhits.

Wahyu menyebutkan, dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan dan turut menemukan bukti lain berupa dua buah kunci letter T. 

“Penangkapan dua spesialis ranmor itu terjadi atas adanya informasi masyarakat yang curiga karena di kontrakan yang ditempati para tersangka kerap terlihat beberapa unit sepeda motor,” jelas Wahyu.

Wahyu melanjutkan, setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan kesesuaian barang bukti kendaraan sepeda motor, kedua pelaku diduga kuat pelaku curanmor di Desa Talaga, Cikupa, Senin, 13 September 2021 lalu.

“Saat ini kedua pelaku masih terus menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan sindikat curanmor. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran dijerat Pasal 363 KUHP,” tutur Wahyu menambahkan.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill