Connect With Us

Maling Tepergok Gondol Komputer Data Vaksin 11 Ribu Warga di Puskemas Serang

Tim TangerangNews.com | Kamis, 2 Desember 2021 | 16:30

Polsek Cipocok, Polres Serkot, menggagalkan pencurian komputer dari Puskesmas Banjarsari, yang digunakan untuk mendata vaksinasi. (@TangerangNews / Bidhumas Polda BantenBidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–Aparat Polsek Cipocok, Polres Serang Kota menggagalkan aksi komplotan maling yang hendak menggondol komputer dari Puskesmas Banjarsari yangberisi data vaksinasi 11 ribu warga. 

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 27 November 2021, sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian berawal ketika petugas keamanan berpatroli di sekitar Puskesmas. Saat masuk ke dalam ruangan, dia melihat ada tiga orang yang sedang mencuri komputer, kemudian langsung melaporkan ke Polsek Cipocok.

“Kanit Reskrim Polsek Cipocok mendapatkan laporan dari petugas keamanan di Puskesmas, mengenai pencurian dengan pemberatan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cipocok, Ipda Irwan Nova, dikantornya, Rabu 1 Desember 2021.

Satu pelaku berhasil ditangkap berinisial MI, dua lainnya, SN dan SY masih dalam pengejaran polisi. Identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan sudah diketahui polisi.

Saat melancarkan aksinya, para pelaku memecahkan kaca Puskesmas, kemudian MI masuk ke ruangan komputer di lantai dua. Pelaku lainnya, SN dan SY menunggu komputer di lantai satu, yang dikirim oleh MI menggunakan tali yang sudah disiapkan.

“Pelaku MI dan keterangannya, memang sebelumnya pernah mencuri dan baru beberapa bulan keluar dari Lapas,” ujar Irwan.

Tercatat ada sekitar 11 ribu data masyarakat yang sudah divaksin yang berada di komputer tersebut. 

Kepala Puskesmas Banjarsari, Yulina, mengatakan empat unit komputer yang akan dicuri pelaku berisikan data vaksin 11 ribu warga dan juga data laporan Puskesmas. 

“Saya selaku kepala Puskesmas mengucapkan terima kasih ke Polsek Cipocok yang cepat ke lokasi menangkap pelaku,” kata Yulina, Rabu 1 Desember 2021.

Yulina melanjutkan, komputer tersebut saat ini masih dipinjam pakai dulu oleh Puskesmas karena untuk keperluan kerja dan melanjutkan data vaksinasi warga.

“Untuk komputer, sementara mau saya pinjam pakai dulu karena dibutuhkan untuk pelayanan di Puskesmas, dan jika dibutuhkan (barang bukti) siap dibawa ke persidangan,” tuturnya. 

Sementara itu, Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat untuk terus bersama-sama meningkatkan keamanan dan segera melapor ke polisi terdekat jika menemukan tindak kejahatan.

“Mari bergotong royong menjaga keamanan bersama. Jika menemukan kejahatan, segera lapor ke polisi terdekat,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu 1 Desember 2021.

Adapun terhadap para pelaku, Polres Serang Kota mengenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

TEKNO
Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Jumat, 26 Desember 2025 | 17:59

vivo Indonesia resmi menghadirkan vivo V60 Series, sebuah generasi baru smartphone yang dirancang khusus sebagai "holiday kit" terbaik, untuk mengabadikan momen liburan dengan lebih jernih, kreatif, dan bermakna.

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill