Connect With Us

Sidang Kasus Penyerobotan Tanah di Kosambi di Tangerang Hadirkan Saksi Ahli

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 23 Februari 2022 | 16:03

Majelis Hakim Pengadilan (PN) Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan sengketa lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan (PN) Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan sengketa lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam perkara penyerobotan tanah seluas 2 hektare di Kosambi, Kabupaten Tangerang itu Tonny Permana menggugat Ahmad Ghozali, karena diduga melakukan pengerusakan dan pemalsuan dokumen.

Saksi ahli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Budi Nurtjahyono pun dihadirkan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Budi dalam keterangannya menjelaskan bahwa girik milik Ahmad Ghozali yang digunakan sebagai klaim lahan itu tidak bisa jadi bukti hak kepemilikan tanah.

Ditegaskan Budi, bahwa kepemilikan hak atas tanah yang sah dan diakui negara adalah sertifikat.

"Itu (sertifikat) tertinggi di republik ini, tidak ada yang lain. Mudah-mudahan syarat itu bisa ditangkap oleh semua pihak bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak," kata Budi dalam persidangan, Selasa Februari 2022.

Diketahui dalam perkara tersebut, Tonny Permana menegaskan bahwa dirinya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara Ahmad Ghozali diduga menyerobot lahan hanya bermodal dokumen girik yang diduga palsu dan akta jual beli (AJB) tahun 2011.

Dijelaskan Budi, keterangannya diperkuat dengan adanya Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register 34/K/Sip/1960, sehingga bisa dijadikan yurisprudensi bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, bukan sebagai bukti kepemilikan tanah. 

"Girik sama sekali bukan bukti kepemilikan. Dia (girik) hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, di mana dia berada tanahnya, siapa namanya. Saya katakan sah (girik), karena bayar pajak. Tapi kalau itu (girik) bukti kepemilikan, ya bukan. Bukti kepemilikan adalah sertifikat tanah," jelas dia.

Dengan demikian, penjelasan yang disampaikan Budi dalam persidangan tersebut menerangkan bahwa sejatinya pemilik yang sah atas lahan tersebut adalah Tonny Permana, berdasarkan SHM sejak 1997. 

Dengan begitu, girik yang dimiliki Ahmad Ghozali tidak bisa membatalkan sertifikat. Sebab, kedudukan sertifikat tanah itu jauh lebih tinggi dibandingkan dari girik. 

Sementara saat hakim bertanya bagaimana jika SHM digugat berdasarkan girik, Budi menegaskan harus dipastikan apakah girik tersebut benar keluaran dari Kantor Pajak Bumi.

"Karena bukan rahasia umum banyak kasus-kasus di Bareskrim dan di Polda, saya dimintai menjadi ahli terhadap kejadian tersebut," katanya.

Budi menegaskan format girik harus benar sesuai waktu penerbitannya. Tahun 1980 itu Direktorat IPEDA sudah bergabung ke Direktorat Jendral Pajak pada tahun 1976, sehingga nama kantornya adalah Inpeski pajak IPEDA.

"Stampel atau Cap kantor digirik tahun 1976 adalah IPEDA, tetapi IPEDA apa itu? daerah atau cabang atau pembaruan pengenaan atau  kantor inspeksi dinas luar tingkat satu, perubahan itu ada waktu-waktunya," tuturnya.

Blanko girik tidak pernah ada kesalahan, karena memang nasional. Pejabat stampel harus sesuai kurun waktu, penulisan format girik kantor daerah atau cabang itu hanya sampai tahun 1974, yang ada hanya kantor inspeksi dan kantor dinas luar tingkat 1.

Selain itu Budi menekankan jika dalam blanko girik tertulis daerah atau cabang, stampelnya juga harus berbunyi sama.

"Tidak boleh dicampur aduk, kalau blanko sudah lewat waktu tidak bisa dipakai. Jika format girik tidak sesuai dengan blanko nasional, maka girik tersebut tidak benar (cacat)," jelasnya.

Sementara itu, Hema A. M. Simanjuntak, pengacara Tonny Permana, menjelaskan keterangan saksi ahli dalam persidangan ini sangat membantu untuk mengungkap fakta, bahwa girik itu tidak sebanding menggugat kepemilikan sertifikat.

“Kami akan memberi kesempatan kepada majelis hakim untuk menyimpulkan, namun kami sangat senang karena tujuan kami menghadirkan Pak Budi sebagai ahli goalnya tercapai menurut kami,” katanya.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

BISNIS
Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Senin, 9 Maret 2026 | 21:57

Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan

BANDARA
Puncak Arus Mudik 18 Maret, Bandara Soetta Siapkan 735 Extra Flight untuk Layani 3 Juta Penumpang

Puncak Arus Mudik 18 Maret, Bandara Soetta Siapkan 735 Extra Flight untuk Layani 3 Juta Penumpang

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:00

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, resmi bersiap menghadapi lonjakan penumpang menjelang periode angkutan lebaran 1447 H / 2026.

TANGSEL
BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

Rabu, 11 Maret 2026 | 22:00

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Modern BSD, Serpong, pada Rabu 11 Maret 2026, tim gabungan dari Komisi IX DPR RI, BPOM, dan Pemkot Tangsel menemukan sejumlah bahan pangan berbahaya yang masih beredar bebas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill