Connect With Us

Sidang Kasus Penyerobotan Tanah di Kosambi di Tangerang Hadirkan Saksi Ahli

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 23 Februari 2022 | 16:03

Majelis Hakim Pengadilan (PN) Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan sengketa lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan (PN) Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan sengketa lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam perkara penyerobotan tanah seluas 2 hektare di Kosambi, Kabupaten Tangerang itu Tonny Permana menggugat Ahmad Ghozali, karena diduga melakukan pengerusakan dan pemalsuan dokumen.

Saksi ahli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Budi Nurtjahyono pun dihadirkan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Budi dalam keterangannya menjelaskan bahwa girik milik Ahmad Ghozali yang digunakan sebagai klaim lahan itu tidak bisa jadi bukti hak kepemilikan tanah.

Ditegaskan Budi, bahwa kepemilikan hak atas tanah yang sah dan diakui negara adalah sertifikat.

"Itu (sertifikat) tertinggi di republik ini, tidak ada yang lain. Mudah-mudahan syarat itu bisa ditangkap oleh semua pihak bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak," kata Budi dalam persidangan, Selasa Februari 2022.

Diketahui dalam perkara tersebut, Tonny Permana menegaskan bahwa dirinya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara Ahmad Ghozali diduga menyerobot lahan hanya bermodal dokumen girik yang diduga palsu dan akta jual beli (AJB) tahun 2011.

Dijelaskan Budi, keterangannya diperkuat dengan adanya Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register 34/K/Sip/1960, sehingga bisa dijadikan yurisprudensi bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, bukan sebagai bukti kepemilikan tanah. 

"Girik sama sekali bukan bukti kepemilikan. Dia (girik) hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, di mana dia berada tanahnya, siapa namanya. Saya katakan sah (girik), karena bayar pajak. Tapi kalau itu (girik) bukti kepemilikan, ya bukan. Bukti kepemilikan adalah sertifikat tanah," jelas dia.

Dengan demikian, penjelasan yang disampaikan Budi dalam persidangan tersebut menerangkan bahwa sejatinya pemilik yang sah atas lahan tersebut adalah Tonny Permana, berdasarkan SHM sejak 1997. 

Dengan begitu, girik yang dimiliki Ahmad Ghozali tidak bisa membatalkan sertifikat. Sebab, kedudukan sertifikat tanah itu jauh lebih tinggi dibandingkan dari girik. 

Sementara saat hakim bertanya bagaimana jika SHM digugat berdasarkan girik, Budi menegaskan harus dipastikan apakah girik tersebut benar keluaran dari Kantor Pajak Bumi.

"Karena bukan rahasia umum banyak kasus-kasus di Bareskrim dan di Polda, saya dimintai menjadi ahli terhadap kejadian tersebut," katanya.

Budi menegaskan format girik harus benar sesuai waktu penerbitannya. Tahun 1980 itu Direktorat IPEDA sudah bergabung ke Direktorat Jendral Pajak pada tahun 1976, sehingga nama kantornya adalah Inpeski pajak IPEDA.

"Stampel atau Cap kantor digirik tahun 1976 adalah IPEDA, tetapi IPEDA apa itu? daerah atau cabang atau pembaruan pengenaan atau  kantor inspeksi dinas luar tingkat satu, perubahan itu ada waktu-waktunya," tuturnya.

Blanko girik tidak pernah ada kesalahan, karena memang nasional. Pejabat stampel harus sesuai kurun waktu, penulisan format girik kantor daerah atau cabang itu hanya sampai tahun 1974, yang ada hanya kantor inspeksi dan kantor dinas luar tingkat 1.

Selain itu Budi menekankan jika dalam blanko girik tertulis daerah atau cabang, stampelnya juga harus berbunyi sama.

"Tidak boleh dicampur aduk, kalau blanko sudah lewat waktu tidak bisa dipakai. Jika format girik tidak sesuai dengan blanko nasional, maka girik tersebut tidak benar (cacat)," jelasnya.

Sementara itu, Hema A. M. Simanjuntak, pengacara Tonny Permana, menjelaskan keterangan saksi ahli dalam persidangan ini sangat membantu untuk mengungkap fakta, bahwa girik itu tidak sebanding menggugat kepemilikan sertifikat.

“Kami akan memberi kesempatan kepada majelis hakim untuk menyimpulkan, namun kami sangat senang karena tujuan kami menghadirkan Pak Budi sebagai ahli goalnya tercapai menurut kami,” katanya.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill