Connect With Us

Penadah Hewan Ternak Curian di Tigaraksa Tangerang Ditangkap, Lima Kerbau Disita

Tim TangerangNews.com | Kamis, 3 Maret 2022 | 08:27

Pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–Penadah hasil pencurian hewan ternak berupa kerbau di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang berhasil diringkus polisi. Selain penadah, polisi juga menangkap empat orang tersangka spesialis pencuri hewan ternak dan menyita lima ekor kerbau.  

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, tersangka berinisial AD, 41, merupakan penadah di wilayah Tigaraksa yang membeli kerbau hasil pencurian untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

Tersangka AD mendapatkan kerbau curian dari komplotan spesialis pencuri kerbau di Pandeglang berinisial AM, 53, AE, 65, SM, 33, dan DD, 35. “Kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp8.000.000 hingga Rp10.000.000,” ujar Belny dalam keterangannya, Rabu 2 Maret 2022.

Dalam pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak periode Februari 2022,  Belny menjelaskan keempat tersangka tersebut saat melancarkan aksinya bersama-sama keliling mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau yang disimpan di kandang ataupun di luar kandang dengan cara membuka tali yang terikat di hewan ternak tersebut.

“Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau tersebut para tersangka menggiring  kerbau dan menaikkan ke mobil jenis pikap yang telah disiapkan sebelumnya,” kata Belny.

Pada periode Februari 2022, ungkap dia, Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak di 20 tempat kejadian perkara (TKP) dengan lima tersangka dan lima ekor kerbau yang berhasil disita oleh petugas.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksinya di 20 TKP yang berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang. Pada Februari 2022 terjadi tren peningkatan tindak pidana pencurian hewan ternak,” terang Belny. 

Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan pikap, lima ekor kerbau, satu kunci kandang kerbau, satu tali kandang kerbau dengan panjang satu meter, empat tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan satu terpal warna biru.

Belny menyebutkan, tersangka AM, AE, SM, dan DD dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. “Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tambah Belny.

KOTA TANGERANG
Sekda Nilai Karnaval Seni dan Budaya HUT ke-33 Jadi Wajah Kerukunan Kota Tangerang

Sekda Nilai Karnaval Seni dan Budaya HUT ke-33 Jadi Wajah Kerukunan Kota Tangerang

Minggu, 15 Februari 2026 | 19:47

Ratusan pelajar bersama warga tumpah ruah mengikuti Karnaval Seni dan Budaya dalam rangka HUT ke-33 Kota Tangerang sekaligus pembuka rangkaian Gebyar Ramadan Kariim Al-Ittihad di kawasan Pasar Lama hingga pelataran Masjid Agung Al-Ittihad

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

BANTEN
Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:18

Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill