Connect With Us

TPU Malaka Cikupa Tangerang Terbakar, Merambat dari Pembakaran Sampah

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 8 April 2022 | 11:34

Ilustrasi Terbakar (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Kebakaran melanda Kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Malaka Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat 8 April 2022, dini hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul pukul 02.30 WIB. Dugaan sementara penyebab kebakaran ialah pembakaran sampah di sekitar lokasi.

“Penyebab atau dugaan sementara akibat pembakaran sampah,” ujar Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang Abdul Munir seperti dilansir dari Sindonews.

Petugas berjibaku dengan kobaran api yang cukup besar selama 2 jam, hingga berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.40 WIB. Dari peristiwa itu Abdul Munir melaporkan tidak ada korban jiwa.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill