Connect With Us

Kapolresta Tangerang: Jangan Tertipu Modus Minta THR

Tim TangerangNews.com | Jumat, 22 April 2022 | 23:03

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho. (@TangerangNews / Dok. Humas Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Adanya oknum di masyarakat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan atau donatur menjadi sorotan Polresta Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat dan kalangan pengusaha di wilayah hukum setempat agar tidak tertipu oleh pelaku tidak kejahatan dengan modus berupa proposal bantuan THR.

Zain mengatakan pihaknya sudah menyampaikan dan mengimbau kepada masyarakat maupun para pengusaha agar tidak tertipu adanya edaran surat bantuan THR. “Jika ada pun, jangan dipenuhi," kata Zain di Tangerang, Jumat 22 April 2022, seperti dikutip dari Antara.

Dalam mengatasi persoalan tersebut, menurut Zain, pihaknya juga rutin menyampaikan imbauan kepada sejumlah pengurus organisasi masyarakat untuk mengawasi para anggotanya agar tidak melakukan pemungutan THR. "Kami juga sudah sampaikan kepada ketua ormas di Kabupaten Tangerang untuk mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan pungli," ujar dia.

Menurut Zain, sejumlah oknum dengan mengatasnamakan beberapa organisasi masyarakat yang tidak bertanggung jawab tersebut memiliki niatan jelek dan memanfaatkan momen Lebaran untuk mencari sejumlah uang dengan modus pengajuan proposal ataupun surat.

Seperti contohnya menyerahkan surat dan amplop dengan dalih meminta uang THR kepada warga maupun pengusaha. Hal tersebut merupakan tindak pidana, yakni melakukan pemerasan secara paksa dan dapat merugikan orang lain. "Tentu ini masuk pidana karena tindakannya melakukan pemerasan secara paksa," tegas Zain.

Lebih lanjut Zain mengatakan, jika menemukan adanya kasus seperti itu, maka masyarakat diminta untuk langsung melaporkannya ke kantor polisi untuk segera menindaklanjutinya.

Ia menyebut pada dasarnya pelaku meminta THR secara paksa dapat dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas dan melanggar Pasal 366 KUHP. "Kami ada call center 110, jadi masyarakat bisa langsung lapor ke situ nanti langsung ditindaklanjuti," ungkap  Zain.

 

BANTEN
Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Jumat, 1 Mei 2026 | 12:38

PT PLN Persero melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar kegiatan Inspiring Srikandi, yakni program untuk mendorong peningkatan kapasitas sekaligus kontribusi nyata para pekerja perempuan.

NASIONAL
Kala Prabowo Tanya ke Buruh Soal Program MBG, Ada yang Jawab Tidak Bermanfaat

Kala Prabowo Tanya ke Buruh Soal Program MBG, Ada yang Jawab Tidak Bermanfaat

Jumat, 1 Mei 2026 | 18:25

Presiden Prabowo Subianto menyinggung program makan bergizi gratis (MBG) saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

KOTA TANGERANG
Buronan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus di Jatiuwung Tangerang

Buronan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus di Jatiuwung Tangerang

Jumat, 1 Mei 2026 | 13:02

Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata api (senpi) ditangkap saat beraksi di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill