Connect With Us

PN Tangerang Adili Kasus Penipuan Emas Skema Ponzi Rp1 Triliun

Tim TangerangNews.com | Kamis, 17 Maret 2022 | 09:05

Kuasa hukum delapan orang korban penipuan investasi emas, yakni Rasamala Aritonang dari Visi Law Office (tengah) bersama korban penipuan investasi emas di PN Tangerang. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com–Penanganan perkara dugaan penipuan dan pencucian dengan skema ponzi dalam perdagangan emas yang merugikan sejumlah orang dengan kerugian mencapai Rp1 triliun lebih diadili di Pengadilan Negeri Tangerang.

Perkara Pidana Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN Tng telah digelar sejak 15 Desember 2021 dengan terdakwa Budi Hermanto yang merupakan pengusaha jual beli emas di Tangerang Selatan (Tangsel).

Kuasa hukum delapan orang korban penipuan investasi emas Rasamala Aritonang dari Visi Law Office mengatakan, pihaknya mengajukan pemulihan ganti rugi kepada korban sesuai pasal 98 KUHAP tentang Restitusi.

Rasamala dalam keterangannya di PN Tangerang, Rabu 16 Maret 2022, seperti dilansir dari Antara, menyebutkan total kerugian yang dialami delapan korban kliennya mencapai Rp53 miliar. Namun jika di akumulasi dengan korban yang mencapai 100 orang maka kerugian ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Dalam pasal tersebut, kata dia, disebutkan jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

"Kami menuntut adanya ganti rugi kepada klien kami dari sejumlah barang yang telah disita sebab kerugian yang dirasakan begitu besar," kata Rasamala.

Kasus penipuan emas ini terjadi berawal dari ajakan terdakwa kepada sejumlah pelaku usaha emas dan perorangan untuk menginvestasikan emas yang ditukar dengan bilyet giro dan bisa di cairkan dalam waktu dua hingga enam bulan kemudian.

Orang yang menginvestasikan emas akan mendapatkan keuntungan dengan nilai yang ditentukan. Kejadian ini terjadi pada 2019 lalu.

Pada awal kegiatan investasi, semuanya berjalan lancar dan semakin banyak orang yang investasi emas. Keuntungan yang diperoleh, yakni bisa mencapai lima hingga 20 persen dari tempo waktu investasi.

Hingga akhirnya pada Oktober 2021, terdakwa tak bisa mencairkan bilyet giro tagihan dari sejumlah orang, termasuk milik delapan kliennya. "Akhirnya di sini mulai muncul kasus hukum dan masuk laporan ke Bareskrim," ujarnya.

Ia menduga jika uang hasil penjualan emas ini diputar oleh terdakwa ke investasi lainnya, namun mengalami kendala hingga berimbas kepada tagihan bilyet giro ini.

Sejumlah aset terdakwa yang kini sudah disita di antaranya emas sebanyak 12 kilogram, uang tunai Rp66 juta, dan tiga ruko emas yang berlokasi di ITC BSD Serpong.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Waspada Paket COD Bodong, Tukang Cukur di Tangsel Ditipu Ratusan Ribu Rupiah

Waspada Paket COD Bodong, Tukang Cukur di Tangsel Ditipu Ratusan Ribu Rupiah

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:17

Peristiwa dugaan penipuan dengan modus paket Cash on Delivery (COD) terjadi di Jalan Menjangan Raya, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu 15 Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill