Connect With Us

PN Tangerang Adili Kasus Penipuan Emas Skema Ponzi Rp1 Triliun

Tim TangerangNews.com | Kamis, 17 Maret 2022 | 09:05

Kuasa hukum delapan orang korban penipuan investasi emas, yakni Rasamala Aritonang dari Visi Law Office (tengah) bersama korban penipuan investasi emas di PN Tangerang. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com–Penanganan perkara dugaan penipuan dan pencucian dengan skema ponzi dalam perdagangan emas yang merugikan sejumlah orang dengan kerugian mencapai Rp1 triliun lebih diadili di Pengadilan Negeri Tangerang.

Perkara Pidana Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN Tng telah digelar sejak 15 Desember 2021 dengan terdakwa Budi Hermanto yang merupakan pengusaha jual beli emas di Tangerang Selatan (Tangsel).

Kuasa hukum delapan orang korban penipuan investasi emas Rasamala Aritonang dari Visi Law Office mengatakan, pihaknya mengajukan pemulihan ganti rugi kepada korban sesuai pasal 98 KUHAP tentang Restitusi.

Rasamala dalam keterangannya di PN Tangerang, Rabu 16 Maret 2022, seperti dilansir dari Antara, menyebutkan total kerugian yang dialami delapan korban kliennya mencapai Rp53 miliar. Namun jika di akumulasi dengan korban yang mencapai 100 orang maka kerugian ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Dalam pasal tersebut, kata dia, disebutkan jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

"Kami menuntut adanya ganti rugi kepada klien kami dari sejumlah barang yang telah disita sebab kerugian yang dirasakan begitu besar," kata Rasamala.

Kasus penipuan emas ini terjadi berawal dari ajakan terdakwa kepada sejumlah pelaku usaha emas dan perorangan untuk menginvestasikan emas yang ditukar dengan bilyet giro dan bisa di cairkan dalam waktu dua hingga enam bulan kemudian.

Orang yang menginvestasikan emas akan mendapatkan keuntungan dengan nilai yang ditentukan. Kejadian ini terjadi pada 2019 lalu.

Pada awal kegiatan investasi, semuanya berjalan lancar dan semakin banyak orang yang investasi emas. Keuntungan yang diperoleh, yakni bisa mencapai lima hingga 20 persen dari tempo waktu investasi.

Hingga akhirnya pada Oktober 2021, terdakwa tak bisa mencairkan bilyet giro tagihan dari sejumlah orang, termasuk milik delapan kliennya. "Akhirnya di sini mulai muncul kasus hukum dan masuk laporan ke Bareskrim," ujarnya.

Ia menduga jika uang hasil penjualan emas ini diputar oleh terdakwa ke investasi lainnya, namun mengalami kendala hingga berimbas kepada tagihan bilyet giro ini.

Sejumlah aset terdakwa yang kini sudah disita di antaranya emas sebanyak 12 kilogram, uang tunai Rp66 juta, dan tiga ruko emas yang berlokasi di ITC BSD Serpong.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill