Connect With Us

PN Tangerang Adili Kasus Penipuan Emas Skema Ponzi Rp1 Triliun

Tim TangerangNews.com | Kamis, 17 Maret 2022 | 09:05

Kuasa hukum delapan orang korban penipuan investasi emas, yakni Rasamala Aritonang dari Visi Law Office (tengah) bersama korban penipuan investasi emas di PN Tangerang. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com–Penanganan perkara dugaan penipuan dan pencucian dengan skema ponzi dalam perdagangan emas yang merugikan sejumlah orang dengan kerugian mencapai Rp1 triliun lebih diadili di Pengadilan Negeri Tangerang.

Perkara Pidana Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN Tng telah digelar sejak 15 Desember 2021 dengan terdakwa Budi Hermanto yang merupakan pengusaha jual beli emas di Tangerang Selatan (Tangsel).

Kuasa hukum delapan orang korban penipuan investasi emas Rasamala Aritonang dari Visi Law Office mengatakan, pihaknya mengajukan pemulihan ganti rugi kepada korban sesuai pasal 98 KUHAP tentang Restitusi.

Rasamala dalam keterangannya di PN Tangerang, Rabu 16 Maret 2022, seperti dilansir dari Antara, menyebutkan total kerugian yang dialami delapan korban kliennya mencapai Rp53 miliar. Namun jika di akumulasi dengan korban yang mencapai 100 orang maka kerugian ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Dalam pasal tersebut, kata dia, disebutkan jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

"Kami menuntut adanya ganti rugi kepada klien kami dari sejumlah barang yang telah disita sebab kerugian yang dirasakan begitu besar," kata Rasamala.

Kasus penipuan emas ini terjadi berawal dari ajakan terdakwa kepada sejumlah pelaku usaha emas dan perorangan untuk menginvestasikan emas yang ditukar dengan bilyet giro dan bisa di cairkan dalam waktu dua hingga enam bulan kemudian.

Orang yang menginvestasikan emas akan mendapatkan keuntungan dengan nilai yang ditentukan. Kejadian ini terjadi pada 2019 lalu.

Pada awal kegiatan investasi, semuanya berjalan lancar dan semakin banyak orang yang investasi emas. Keuntungan yang diperoleh, yakni bisa mencapai lima hingga 20 persen dari tempo waktu investasi.

Hingga akhirnya pada Oktober 2021, terdakwa tak bisa mencairkan bilyet giro tagihan dari sejumlah orang, termasuk milik delapan kliennya. "Akhirnya di sini mulai muncul kasus hukum dan masuk laporan ke Bareskrim," ujarnya.

Ia menduga jika uang hasil penjualan emas ini diputar oleh terdakwa ke investasi lainnya, namun mengalami kendala hingga berimbas kepada tagihan bilyet giro ini.

Sejumlah aset terdakwa yang kini sudah disita di antaranya emas sebanyak 12 kilogram, uang tunai Rp66 juta, dan tiga ruko emas yang berlokasi di ITC BSD Serpong.

KAB. TANGERANG
1.570 Peserta Ikut Seleksi Wawancara Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 

1.570 Peserta Ikut Seleksi Wawancara Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 

Selasa, 12 Mei 2026 | 12:59

Sebanyak 1.570 peserta yang lolos tahap administrasi Program Beasiswa Gemilang 2026 menjalani seleksi wawancara yang berngsung di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Selasa, 12 Mei 2026.

WISATA
Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:15

Warga Tangerang kini punya pilihan baru untuk menghabiskan akhir pekan. Petals Urban Market di kawasan Paramount Petals menjadi salah satu destinasi favorit warga untuk jogging pagi sekaligus menikmati beragam hiburan dan kuliner keluarga.

TANGSEL
Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:20

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan dibedah sepanjang 2026. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi dari tingkat urgensi di lapangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill