Connect With Us

Lima Orang Divonis Empat Tahun Penjara oleh PN Tangerang Kasus Pengeroyokan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 24 Januari 2022 | 19:44

Suasana ruangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait lima orang terdakwa yang melakukan pengeroyokan, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap lima orang terdakwa, yakni EA, EB, MS, A, dan SNM yang terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan satu orang debt collector berinisial W meninggal. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni10 tahun. 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Senin 24 Januari 2022 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Fathul Mujib, Hakim Anggota Arief Budi Cahyono, dan Anggota Dua Komarudin Simanjuntak. 

"Menyatakan kelima orang tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara terang-terangan yang telah menyebabkan meninggal," ujar Majelis Hakim. 

Dalam persidangan ini pengadilan juga membenarkan terdapat sebilah pisau yang dibawa oleh korban W dalam melakukan penagihan. "Korban mengambil sebilah pisau di pinggang sebelah kiri," sebutnya. 

Sementara itu dijumpai di depan ruang sidang, H seorang rekan W yang mendatangi sidang putusan tersebut mengaku hanya melakukan tugasnya. "Kita cuma nagih. Kita juga bawa invoice utang Pak EA," ucapnya. 

Meskipun dirinya sempat berkilah terkait penggunaan senjata tajam sebilah pisau yang dilakukan saat penagihan, namun ia tidak memungkiri jika terdapat pengancaman dalam peristiwa tersebut. 

Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada 8 April 2021 di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.  DR, keluarga dari terdakwa menyebut pengeroyokan ini terjadi akibat tingkah arogansi W dan H yang merupakan penagih utang. 

"Mereka awalnya datang ke rumah Bapak EA keluarga kami. Mereka bilang mau menagih utang, tapi semua orang di rumah tersebut diancam, padahal sudah bilang Pak EA-nya enggak ada," ungkapnya.

DR menyebut, kedua orang itu bukan hanya melakukan pengancaman, tapi juga melakukan perusakan. "Mereka juga ngancam. Terus mereka pergi ke gudang bapak (EA)," ujarnya. 

Tak sampai di situ, kedua orang penagih utang tersebut juga melakukan teror yang sama di gudang milik EA. Bahkan ketegangan terjadi di lokasi tersebut. 

"Di gudang itu baru keributan terjadi. Rupanya salah satu dari penagih utang itu membawa pisau, dan mungkin karena ramai dan mau membela diri makanya terjadi pengeroyokan," katanya. 

“Pisau milik debt collector itu juga kita sudah serahkan ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Akibat luka serius dalam pengeroyokan tersebut, W akhirnya meninggal di rumah sakit. "Kami juga yang bawa korban ke rumah sakit. Tetapi memang sudah tidak tertolong (nyawanya)," ujar dia.

KAB. TANGERANG
PLN Targetkan Capai 8.000 Peserta Electric Run 2026

PLN Targetkan Capai 8.000 Peserta Electric Run 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:05

PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Electric Run 2026 dengan mengusung tema "Powering Our Green Future".

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill