Petugas trantib melepas atribut tempat singgah pasien Covid-19. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup operasional Hotel Yasmin Karawaci, sebagai tempat singgah atau isolasi penderita Covid-19, Rabu 15 Juni 2022, siang. Hal ini dilakukan seiring terkendalinya kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Kedepannya, Pemkab menyiagakan sejumlah rumah sakit rujukan dengan kapasitas 500 tempat tidur, untuk menangani pasien baru, termasuk varian omicron baru BA 4 dan BA 5.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sejak 16 September 2020 lalu, hotel singgah ini merawat sekitar 7.950 pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan.
"Dari jumlah tersebut, tercatat 7.747 pasien sudah sembuh dan 203 pasien di antaranya harus dirujuk karena kondisinya menurun," katanya.
Penghentian operasional ditandai dengan penurunan berbagai atribut kesehatan yang terpasang di Hotel Yasmin oleh Trantib Kecamatan.
Dalam kesempatan ini, Pemkab Tangerang melepas 56 relawan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, setelah hampir 2 tahun bertugas di hotel singgah Covid-19.
"Penutupan ini merujuk dari telah terkendalinya kasus Covid-19 , tidak seperti tahun lalu dan tidak ada penanganan khusus terhadap varian baru," ujar Zaki.
Salah seorang relawan asal Gorontalo, Maulia Rahmah, menceritakan suka duka ketika menangani pasien di kala kasus melonjak. Ia harus menjalani long shift, namun kerja sama tim mampu melayani seluruh permintaan pasien.
"Termasuk kebutuhan alat kesehatan dan ketersediaan rumah sakit rujukan, semua dapat tertangani," kata Ketua Tim Relawan Hotel Yasmin ini.
Saat ini, Tim Satgas Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang telah melakukan sterilisasi terhadap seluruh kamar dan dipastikan dalam kondisi aman serta sehat untuk melayani tamu umum.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Saluran Irigasi Sipon, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kamis 15 Oktober 2026.
Bayi yang kesulitan menyusu memang kerap membuat orang tua khawatir, terlebih ketika muncul dugaan tongue tie atau kondisi yang membatasi gerakan lidah.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.