TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Gudang mebel di Kampung Kebon Kelapa, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ludes terbakar hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp200 juta, Senin 5 September 2022, dini hari.
"Kami menerima laporan kebakaran pukul 03.25 WIB, gudang yang terbakar milik Sundiwinata," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang Abdul Munir.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung menerjunkan satu unit armada dari Pos Kosambi dan enam personil pemadam kebakaran.
Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu akibat korsleting listrik sehingga menimbulkan percikan api. Lalu api dengan cepat membakar bangunan home industri pembuatan mebel tersebut..
"Api meludeskan seluruh isi gudang dengan kerugian mencapai Rp200 juta. Dari peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa maupun korban luka," ujarnya Abdul Munir.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang mencatat perolehan zakat yang melampaui target selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews