Connect With Us

Gudang Mebel di Teluknaga Tangerang Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 5 September 2022 | 09:15

Pemadaman kebakaran gudang mebel di Kampung Kebon Kelapa, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin 5 September 2022, dini hari. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Gudang mebel di Kampung Kebon Kelapa, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ludes terbakar hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp200 juta, Senin 5 September 2022, dini hari.

"Kami menerima laporan kebakaran pukul 03.25 WIB, gudang yang terbakar milik Sundiwinata," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang Abdul Munir.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung menerjunkan satu unit armada dari Pos Kosambi dan enam personil pemadam kebakaran.

Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu akibat korsleting listrik sehingga menimbulkan percikan api. Lalu api dengan cepat membakar bangunan home industri pembuatan mebel tersebut..

"Api meludeskan seluruh isi gudang dengan kerugian mencapai Rp200 juta.  Dari peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa maupun korban luka," ujarnya Abdul Munir.

BANTEN
Ratusan UMKM Binaan PLN UID Banten Naik Kelas Sepanjang 2025

Ratusan UMKM Binaan PLN UID Banten Naik Kelas Sepanjang 2025

Jumat, 2 Januari 2026 | 17:49

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten mencatat perkembangan signifikan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah Provinsi Banten sepanjang 2025

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill