Connect With Us

Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa Pemilik Senpi dan Sabu Setahun

| Kamis, 17 Februari 2011 | 18:56

Ryan Eron Winetou Nata Wiajaya (tangerangnews / dira)

 
TANGERANGNEWS-Sidang lanjutan Ryan Eron Wineton Nata Wijaya,26, terdakwa kasus kepemilikan 0,23 gram sabu- sabu dan kepemilikan sepucuk senjata api (senpi) berikut puluhan peluru tanpa surat-surat yang dituntut satu tahun penjara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (17/2) dengan agenda pledoi.

Kuasa hukum Ryan Eron, Priyatna menyatakan terdakwa ini adalah korban penyalahgunaan narkoba, dan sesuai dengan Undang-Udang pihaknya meminta untuk merehabilitasinya. “Kami sepekat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dimana Ryan Eron dituntut satu tahun penjara, “ujar Priyatna, Kamis (17/02/2011).  

Priyatna menyatakan, saudara Ryan Eron ini adalah pengguna narkoba dan wajib direbilitasi sesuai dengan undang-undang. “Eron ini adalah korban dari pengguna narkoba, “ kata Priyatna lagi. 

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujiati saat dicegat wartawan enggan memberikan komentar banyak. “Saya belum bisa memberikan komentara terlalu banyak karena belum membaca semua pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Kita lihat saja nanti pada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi,” tegas Pujiati.

Namun, Pujiati tetap bersikukuh pada tuntutan semula dimana terdakwa terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 tahun 1951 sehingga dihukum selama 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman.
 
“Senpi revolver colt 22 yang ditemukan itu sudah dalam keadaan rusak dan puluhan amunisi berbagai jenis bukan untuk senpi tersebut. Sehingga itulah alasan jaksa menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara, “ujar Pujiati

Saat disinggung masalah kepemilikan sabu-sabu seberat 0,23 gram, Pujiati menyatakan dakwaan pertama primer pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dan subsider pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan kepada terdakwa.
 
“Terdakwa tidak terbukti memiliki sabu-sabu tersebut sehingga harus dibebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsidiar. Terdakwa hanya sebagai pengguna narkoba saja, “kata Pujiati.

Menurut jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ini, terdakwa hanya melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a merehabilitiasi selama delapan bulan di kampus Lido milik Badan Narkotika Nasional (BNN), Bogor. Sabu-sabu yang ditemukan polisi dilantai dua rumahnya tidak diakui milik Ryan Eron Wineton Nata Wijaya karena sabu yang baru dibeli sudah digunakan pada siang harinya. (DIRA DERBY)
PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

WISATA
Harris Hotel & Convention Serpong, Destinasi Staycation Baru dengan Akses Langsung ke SMS

Harris Hotel & Convention Serpong, Destinasi Staycation Baru dengan Akses Langsung ke SMS

Jumat, 13 Maret 2026 | 21:57

PT Summarecon Agung Tbk. berkolaborasi dengan The Ascott Limited resmi menghadirkan Harris Hotel & Convention Serpong, sebuah destinasi penginapan yang menawarkan konsep Lifestyle Ecosystem Experience.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill